Produksi Televisi dari Monitor Bekas, Pria Lulusan SD Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar.
"Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Liliek di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Semarang, Selasa (17/3/2015).
Di rumah tersangka, lanjut Liliek, MK membuka usaha reparasi "Haris Elektronik", namun di dalamnya juga untuk memproduksi televisi yang tabung layarnya berasal dari monitor komputer yang tidak terpakai. Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi.
"Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," pungkas Liliek.
Televisi yang diproduksi MK berjenis tabung dengan ukuran 14 inch sampai 17 inch. Ia memperoleh tabung dari pengepul barang bekas elektronik. Kemudian MK membeli casing dan remote yang banyak dijual di pasaran lalu untuk kemasan ia memesan kardus sesuai merek.
"Dia tidak pakai merk terkenal tapi membuat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron," pungkas Liliek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo menambahkan tersangka sudah dua tahun menjalankan usahanya itu. Awalnya ia menitipkan di toko-toko elektronik, namun kini ia menunggu order dari toko elektronik.
"Dua tahun lalu dia memasarkan ke toko-toko, belakangan, toko-toko yang pesan. Kalau order banyak dia merakit banyak. Keuntungan tidak lebih dari Rp 100 ribu satu televisi, modal satu televisi antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, tabung bekasnya itu beli antara Rp 50 ribu," kata Djoko.
"Dia lulusan SD, semua dipelajari otodidak," imbuhnya.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 146 televisi, 1.020 tabung televisi, 525 casing televisi, 15 televisi rusak, kardus, mesin bor, tiner, dan berbagai perangkat lainnya untuk merakit televisi.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karyawannya saksi," tegas Djoko. [www.visimuslim.com]
Sumber : Detik.Com, 17/03/2015
Posting Komentar untuk "Produksi Televisi dari Monitor Bekas, Pria Lulusan SD Dibekuk Polisi"