Amerika, Negara ke-21 yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Komunitas gay di Amerika Serikat merayakan kemenangan bersejarahnya setelah Mahkamah Agung memberikan hak bagi pasangan sesama jenis untuk bisa menikah di Negeri Paman Sam.
Dengan keluarnya jaminan konstitusi tersebut, maka AS menjadi negara ke-21 yang melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh atau 50 negara bagiannya.
Mulai saat ini, kaum gay di AS akan mendapatkan hak-hak hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual lainnya, dimana pernikahannya akan dilegitimasi lewat dokumen resmi seperti halnya sertifikat kelahiran dan kematian.
CNN melaporkan ratusan pendukung pernikahan sesama jenis membanjiri plaza dan trotoar di depan pengadilan untuk merayakan keputusan bersejarah itu. Mereka dengan bangga melambaikan bendera pelangi dan spanduk sambil bertepuk tangan serta menyanyikan lagu kebangsaan.
Pasca keputusan tersebut, Presiden AS Barack Obama mengucapkan selamat kepada Jim Obergefell, pempimpin penggugat yang memperjuangkan hak kaum gay.
” Amerika harus sangat bangga karena tindakan-tindakan kecil yang berani secara perlahan-lahan membuat seluruh negara menyadari bahwa cinta adalah cinta,” ujar Obama di Gedung Putih, Jumat (26/6) pagi waktu setempat.
Obama menilai keputusan itu sebagai tonggak keadilan Amerika yang datang tiba-tiba seperti petir. ” Putusan ini merupakan kemenangan bagi Amerika, ” kata Obama
” Keputusan ini menegaskan bahwa jutaan orang Amerika sudah mempercayai di dalam hatinya bahwa sudah saatnya semua orang Amerika diperlakukan sama, kita semua menjadi lebih bebas,” tutur Obama.
Hakim Anthony Kennedy yang memutus perkara tersebut mengatakan, harapan orang gay untuk menikah tidak harus dikutuk untuk hidup dalam kesepian atau dikeluarkan dari salah peradaban.
“Mereka meminta martabat yang sama di mata hukum . Konstitusi memberikan mereka hak itu,” katanya. [www.visimuslim.com]
Sumber : CNN Indonesia, 27 Juni 2015
Posting Komentar untuk "Amerika, Negara ke-21 yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis"