Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Jawab Soal] Hukum Pemimpin Kafir


Soal :

Ustadz, apa hukumnya orang Islam memilih atau mengangkat seorang kafir (non muslim) sebagai pemimpin atau penguasa mereka?

Jawab :

Haram hukumnya umat Islam mengangkat orang kafir sebagai pemimpin/penguasa (al haakim; waliyyul amri) mereka. Para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah ini, yakni semua ulama sepakat haram hukumnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atas umat Islam.

Dalil keharaman pemimpin kafir antara lain firman Allah SWT :

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi orang-orang kafir suatu jalan untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa` [4] : 141).

 Imam Ibnul ‘Arabi menafsirkan ayat tersebut dengan berkata :

إنَّ الله سبحانه لا يَجعل للكافرين على المؤمنين سبيلاً بالشَّرع، فإن وجد فبِخلاف الشرع

“Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan bagi orang-orang kafir suatu jalan untuk menguasai orang-orang mukmin. [Tetapi] jika hal itu terjadi, berarti itu menyalahi syariah.” (Imam Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, Juz I hlm. 641). 

Dengan demikian, ayat di atas (QS An Nisaa` [4] : 141) pada dasarnya adalah pemberitaan tentang fakta (ikhbaar bil waaqi’), yaitu Allah menerangkan bahwa tidak akan terjadi suatu fakta empiris bahwa orang kafir akan menguasai umat Islam. Namun ternyata pernah terjadi fakta bahwa orang kafir dapat menguasai umat Islam, seperti serangan kaum Mongol terhadap Khilafah ‘Abbasiyah  di kota Baghdad tahun 1258 M sehingga mengakibatkan kevakuman Khilafah selama 3 (tiga) tahun. Maka di sinilah ayat tersebut perlu ditafsirkan secara lebih luas, yaitu ayat tersebut bukan sekedar pemberitaan tentang fakta empiris, tetapi juga mengandung ketentuan norma hukum syariah (al hukm al syar’i), yaitu haram hukumnya jika terjadi fakta adanya orang kafir yang menguasai umat Islam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Imam Ibnul ‘Arabi di atas,”[Tetapi] jika hal itu terjadi, berarti itu menyalahi syariah.” (fa-in wujida fa-bikhilaaf al syar’i).

 Dalil lainnya yang mengharamkan pemimpin kafir atas umat Islam adalah firman Allah SWT :
       
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri [pemimpin/penguasa] di antara kamu.” (QS An Nisaa` [4] : 59).

 Imam Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan ayat di atas dengan berkata :

ولم ترد كلمة أولي الامر في القرآن إلا مقرونة بأن يكونوا من المسلمين فدل على أن ولي الامر يشترط فيه أن يكون مسلما

“Tidak terdapat kata “ulil amri” dalam Al Qur`an kecuali disertai [syarat] bahwa mereka harus dari kalangan orang-orang muslim. Maka ini menunjukkan bahwa waliyyul amri (penguasa) disyaratkan harus seorang muslim.” (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Al Dustur, Juz I hlm. 128).

Dengan demikian, berdasarkan ayat di atas (QS An Nisaa` : 59) haram hukumnya orang kafir (non muslim) menjadi waliyul amri bagi umat Islam, karena tidak memenuhi syarat sebagai waliyyul amri, yaitu harus seorang muslim.

 Dalil-dalil yang mengharamkan pemimpin kafir seperti dua ayat di atas masih banyak, misalnya QS Ali ‘Imran : 28; QS Ali ‘Imran : 118; QS An Nisaa` : 144; dan Al Maa`idah : 51. Semuanya menunjukkan haramnya umat Islam mengangkat orang kafir sebagai pemimpin.

Dan keharaman ini, sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, tak ada perbedaan pendapat (khilafiyyah) di antara para ulama. Jadi semua ulama sepakat haram hukumnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atas umat Islam. Berikut ini kami nukilkan kesepakatan (ijma’) para ulama tersebut dari sebagian kitab rujukan.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menukilkan : 

قال القاضي عياض أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها  )شرح صحيح مسلم للنووي 6/ 315 )

"Qadhi ‘Iyadh berkata,’Para ulama telah sepakat bahwa Imamah [kepemimpinan umat] tidak sah akadnya bagi orang kafir, dan ulama sepakat pula bahwa kalau muncul kekufuran pada pemimpin muslim, maka dia wajib diberhentikan. Demikian pula kalau pemimpin muslim tidak menegakkan sholat dan tidak mengajak untuk sholat, [wajib diberhentikan].” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VI hlm. 315).

 Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkam Ahlidz Dzimmah menukilkan :

قال ابن المنذِر: إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال (أحكام أهل الذِّمَّة لابن القيم 2/ 787)

“Ibnul Mundzir berkata,’Sesungguhnya telah sepakat setiap ulama bahwa orang kafir itu tidak mempunyai hak kekuasaan atas muslim sama sekali.” (Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, Juz II hlm. 787).

 Dalam kitab Al Muhalla terdapat perkataan Imam Ibnu Hazm :

واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا لكافر ولا لصبِي  (مراتب الإجماع لابن حَزم ص 208 )

“Mereka [para ulama] telah sepakat bahwa Imamah [kepemimpinan umat] tidak boleh bagi seorang perempuan, orang kafir, dan anak-anak.” (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hlm. 208.).

 Kesimpulannya, haram hukumnya umat Islam mengangkat orang kafir sebagai pemimpin mereka. Keharaman ini telah disepakati oleh para ulama tanpa perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara mereka, karena dalil-dalil yang ada sangat jelas menunjukkan bahwa pemimpin kafir itu hukumnya haram atas umat Islam. Wallahu a’lam. [KH. M Shiddiq Al Jawi] [VM]

Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Hukum Pemimpin Kafir"

close