Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tax Amnesty Tak Manusiawi


Aniyatul Ain, S.Pd
(Aktivis Muslimah HTI Banten)

Resah-gelisah. Itulah yang dirasakan masyarakat paska digelontorkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Terhitung Juli 2016 program Tax Amnesty digulirkan. Program ini bukan hanya menyasar para pengemplang pajak yang notabene pengusaha besar, eksportir dan para konglomerat tetapi juga wajib pajak yang patuh pajak (masyarakat). Sebagaimana yang dilansir viva.co.id pendaftaran program ini dimulai pada Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2017. Program ini juga menyasar masyarakat umum. Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menegaskan bahwa program kebijakan pengampunan pajak diberikan kepada seluruh kalangan masyarakat. Pelaksanaan tax amnesty sama sekali tidak diperuntukan hanya untuk kalangan pengusaha-pengusaha besar melainkan juga untuk seluruh elemen masyarakat. Kelak, wajib pajak diharuskan mengungkap serta melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak, jika tidak ingin dikenakan denda Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. (viva.co.id, 26/08/2016).

Tax amnesty atau pengampunan pajak sejak awal didengungkan tujuannya untuk memulangkan dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negri. Setali tiga uang dengan hal itu, tax amnesty pun menjadi salah satu realisasi kampanye Jokowi-JK dahulu ketika berkampanye menuju RI 1 yakni akan menggenjot pemasukan negara dari sektor pajak untuk “menyelamatkan” APBN. Mengingat APBN kita memang sudah sekarat. Menurut McKensey, ada sekitar USD250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun kekayaan orang-orang Indonesia (High Net Worth Individuals) yang disimpan di luar negri. Dari jumlah itu, USD 200 disimpan di Singapura baik dalam bentuk real estate, deposito dan saham. Bank Indonesia dengan menggunakan data Global Financy Integrity: Illicit Financial Flows Report 2015, memperkirakan dana yang tidak jelas sumbernya yang berasal dari Indonesia yang ditaruh di luar negri mencapai Rp 3.147 triliun. (hizbut-tahrir.or.id, 23/06/2016). Angka ini cukup fantastik bukan?

Memang, pengampunan pajak bukanlah hal baru dalam teori dan praktek perpajakan. Dalam jangka pendek, pengampunan pajak dianggap sebagai cara yang efektif untuk menggenjot penerimaan pajak, khususnya dalam situasi shortfall pajak akibat kelesuan ekonomi sebagaimana yang Indonesia alami di tahun 2015 dimana realisasi pajak hanya sebesar 81,5% dari target APBNP 2015 atau Rp 1.055 triliun dari 1.294,5 triliun. (Kontan.co.id, 21/04/2016). Selain itu, kebijakan ini menjadi insentif untuk repatriasi atau menarik kembali uang-uang yang selama ini parkir di luar negri. Kebijakan ini diperkirakan bisa menarik dana milik orang Indonesia di luar negri hingga Rp 3.000 triliun. Dari uang yang masuk itu diprediksikan ada tambahan penerimaan pajak sebesar 200 triliun. Sementara dalam jangka panjang, pengampunan pajak diharapkan dapat meningkatkan tax ratio melalui perluasan basis pajak karena mereka yang dulunya mangkir kini menjadi wajib pajak yang patuh. 

Rakyat Selalu Jadi Korban

Indonesia adalah negeri kaya-raya yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme. Walaupun banyak pihak tidak merestui istilah ini karena suasana kekeluargaan dan gotong-royong di negeri kita masih begitu kental katanya, namun faktanya Indonesia memang kapitalis dan liberal! Lebih tepatnya, neoliberal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari diserahkannya pengelolaan aset-aset vital negara kepada pihak swasta (baik swasta domestik maupun asing), diterapkannya pasar modal, system ekonomi berbasis non-real, sampai yang tak kalah khas dari sistem ekonomi ini adalah dipungutnya pajak dari seluruh warga-negara untuk membiayai pembangunan negara. Ya, pajak menjadi instrumen penting di dalam sistem kapitalis untuk menggenjot pemasukan negara. Hampir 80% APBN kita disumbang dari pajak, itu artinya hampir seluruhnya pembangunan negeri ini berasal dari kerja keras dan keringat rakyatnya. 

Kepatuhan rakyat dalam membayar pajak ternyata belum sebanding dengan hasil yang diterima yaitu kesejahteraan dan merasakan pembangunan yang merata. Yang lebih menyakitkan, justru APBN yang merupakan uang rakyat yang sebagian besar bersumber dari pajak malah diselewengkan oknum-oknum jahat pemuja nafsu! Berapa banyak kasus korupsi yang melanda negeri ini. Negeri ini hampir-hampir bangkrut karena uang negara dijarah “secara legal" oleh penguasanya atas nama kekuasaan. Belum lagi para pengusaha tingkat dewa yang tak bijak karena tak mau bayar pajak. Mereka para konglomerat ini mengeluhkan beban pajak yang relatif tinggi dan akhirnya mangkir dari kewajiban membayar pajak setelah itu membawa serta hartanya ke luar negri. Bukankah ini lebih jahat dari PKI? Menggondol uang negara yang sedang krisis ekonomi ke negeri orang. Tentu pemain dibalik kejahatan ini bukanlah rakyat jelata melainkan para konglomerat hitam. Oleh karenanya, digulirkanlah UU Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) sebagai upaya memulangkan kembali uang negara dengan persentase yang tidak begitu besar sebenarnya, yaitu dana yang terparkir di dalam negri sekitar 2-5% dan yang di luar negri sebesar 4-10%. Ironis, para pengusaha kelas kakap yang mangkir pajak diberi ampunan oleh penguasa untuk membayar pajak sepersekian persen dari jumlah kekayaannya sementara rakyat kecil patuh pajak yang kemudian terdaftar dalam program tax amnesty ini akan diuber-uber pajak bahkan masyarakat akan dikenakan denda apabila tidak mengungkap dan melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak. 

Lebih jauh, Syahganda Nainggolan, pengamat kebijakan publik yang dulunya dikenal sebagai aktivis pergerakan dieranya, menyebut tax amnesty ini sebagai langkah penguasa untuk melegalkan cukong-cukong kelas kakap. “Bagaimana agar mereka diakui sebagai pahlawan, bukan penghianat. Dengan kata lain, UU ini mengukuhkan dominasi konglomerat hitam Cina di Indonesia.” jelasnya ketika diwawancarai tabloid Media Umat. Hal senada dikhawatirkan oleh mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution. Kebijakan ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati pengampunan pajak. Dalam diskusi “Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?” di Jakarta, Jumat (17/6), ia mengatakan usaha kelompok milik non-pribumi itu ada di Indonesia tetapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negri. “Kelompok ini sekaligus yang lebih banyak namanya tercantum dalam dokumen ‘Panama Papers’ maupun yang menikmati skandal BLBI, “ kata Anwar. Demikianlah, sangat terlihat upaya serius dari penguasa untuk menciptakan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Lagi-lagi, rakyatlah yang menjadi korban. 

Pos Pemasukan Negara Di Dalam Islam

Banyak yang belum mengetahui bahwa Islam tak sekedar agama yang mengatur urusan individu dengan Allah semata. Jauh lebih dari itu, Islam adalah sebagai sebuah system hidup. Di dalamnya terdapat seperangkat aturan yang mengatur urusan kehidupan. Bukan hanya urusan pribadi, namun juga bermasyarakat serta bernegara. Ya, Islam pernah mewujud dalam sebuah negara kurang lebih 14 abad lamanya. Namun tinta emas sejarah umat Islam ini sengaja ditutup-tutupi bahkan dikubur oleh kaum kafir penjajah. Saat itu negara Islam yang terakhir dihancurkan oleh penghianat Mustafa Kemal At-Taturk atas arahan Inggris laknatullah. Akibatnya, umat Islam terjauhkan dari agamanya sendiri bahkan menjadi bancakan negara-negara penjajah. 

Islam mengatur segenap perekonomian negara dengan begitu rinci termasuk juga didalamnya pos apa saja yang menjadi sumber pemasukan negara. Tidak seperti negara kapitalis yang pemasukan negaranya didominasi dari pajak, Islam mengatur pos pemasukan negara sebagai berikut:

a. Pos Fa’i dan Kharaj: meliputi ghanimah, kharaj, tanah-tanah jizyah, fa’i dan jika mendesak barulah dengan pajak.
b. Pos Kepemilikan Umum: meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang-tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, dsb.
c. Pos Zakat: meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi dan domba.
(Struktur Negara Khilafah, Bab: Baitul Mal, hal 237, tahun 2009)

Begitu rinci Islam mengatur sumber apa saja yang dijadikan pemasukan negara. Pajak dalam terminologi fiqh Islam dikenal dengan istilah dharibah. Pungutannya perlu diperhatikan hanya insidental, yaitu ketika kas negara sangat kosong. Itu pun dengan ketentuan yang dipungut haruslah dari pihak muslim yang kaya dan memiliki kelebihan. Muslim yang terkategori tidak memiliki kelebihan apalagi faqir dan miskin tidak dipungut pajak. Demikian juga non-muslim tidak dibebani pajak, sekalipun non-muslim tersebut kaya-raya. Ketika kas negara mulai membaik, maka pungutan pajak diberhentikan dan kembali menggenjot pemasukan negara dari pos-pos yang lain. Bukankah praktik pemungutan pajak semacam ini sangatlah manusiawi? Selain juga sesuai aturan ilahi.

Kalaulah pos-pos ini dimaksimalkan pendapatannya untuk negara kemudian dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pelayanan masyarakat yang baik, maka Indonesia bukan tidak mungkin akan menjadi negara yang kuat dari sisi ekonomi. Hanya saja, kondisi demikian akan terwujud manakala kesadaran berislam kaaffah ditengah-tengah masyarakat tinggi. Karena system ekonomi berkaitan dengan system yang lain. Sehingga mutlak membutuhkan seperangkat aturan Islam yang terintegrasi dengan system lain, semisal: politik, keamanan, pendidikan, kesehatan, pergaulan sosial, dll. Oleh karena itu, jangan lelah memperjuangkan kesadaran berislam kaaffah untuk memanusiakan manusia disamping juga solusi dari problem hidup yang melanda.  Wallahua’lam.[VM]

Posting Komentar untuk "Tax Amnesty Tak Manusiawi"

close