Ini Hasil Uji Forensik Mabes Polri Soal Video Al Maidah 51
SS Video Ahok dan Penghinaannya kepada Al-Quran |
Hasil uji forensik video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah keluar. Puslabfor membenarkan bahwa telah terjadi pemotongan dari durasi panjang video tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, hasil uji labfor hanya mengatakan hanya terjadi pemotongan. Sedangkan penambahan-penambahan tertentu tidak ditemukan sama sekali di dalam video itu.
"Tidak ada, hanya dipotong, tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan," ujar Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Andrianto menjabarkan, setelah hasil uji labfor keluar, pihaknya pun melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Ahok. Hasil klarifikasi pada mantan bupati Belitung Timur menyatakan bahwa memang tidak ditemukan juga penambahan dalam video yang telah dipotong itu.
"Kita sudah klarifikasi pada Pak Ahok bahwa durasi pendek tidak ada penambahan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, proses penyelidikan dugaan penistaan kepada surah Almaidah 51 akan terus dilanjutkan. Karena hasil labfor telah keluar, maka langkah selanjutnya adalah mendatangkan para ahli.
Hasil Labfor Video Al Maidah Keluar, Polri akan Datangi Ulama Jatim
Hasil uji forensik video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah keluar. Puslabfor membenarkan bahwa telah terjadi pemotongan dari durasi panjang video tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan hasil uji labfor hanya mengatakan hanya terjadi pemotongan. Sedangkan penambahan-penambahan tertentu tidak ditemukan sama sekali di dalam video itu.
Kendati demikian lanjutnya, proses penyelidikan dugaan penistaan kepada surat Almaidah 51 akan terus dilanjutkan. Karena hasil labfor telah keluar maka langkah selanjutnya adalah mendatangkan para aksi ahli.
Para saksi ahli ini di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan objektif dalam mengkaji dari berbagai sisi terkait Almaidah 51 itu.
Meskipun MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa apa yang diucapkan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu memang telah dikategorikan menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsenkuensi hukum. Oleh karena itu, Andrianto menjelaskan bahwa yang akan dimintai keterangan tidak hanya MUI.
"Bukan hanya MUI, kita juga pakai Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama," kata Agus.
Bahkan lanjutnya, pihaknya juga akan menyambangi beberapa tokoh agama di Jawa Timur untuk mendapatkan keterangan. Diharapkan dapat memberikan masukan yang berimbang terkait dugaan penistaan tersebut.
"Saya juga akan ke Jawa Timur ke beberapa tokoh yang bisa berikan masukan supaya seimbang, karena banyak yang mau nunggang di atas kita," jelasnya. [VM]
Sumber : ROL
Posting Komentar untuk "Ini Hasil Uji Forensik Mabes Polri Soal Video Al Maidah 51"