Polisi Akan Tangkap Pemilik Akun Medsos yang Intens Sebarkan Provokasi
Kombes Rikwanto |
Polri memantau aktivitas di media sosial terkait perhelatan pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah dengan mengerahkan cyber patrol di media sosial.
"Kita kerahkan cyber patrol. Dari tiap Polda itu ada, termasuk Polres, dan Polri juga ada. Manakala ada berita yang berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Hal itu disampaikan Rikwanto saat menghadiri diskusi Ancaman Pidana dalam Media Sosial Jelang Pilkada Serentak 2017 yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas DPR RI. Rikwanto juga menyampaikan mengenai hukuman yang diterima para pelaku.
"Mengenai hukuman, tergantung apa isi tulisannya. Apakah itu akan terkena KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian," lanjut Rikwanto
"Apabila unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan intens, dan akan ditangkap pelakunya," sambungnya.
Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan bahwa kendala yang dihadapi saat kampanye di media sosial adalah ulah para buzzer dan sulitnya mengendalikan jumlah akun yang bermunculan.
"Mau sehebat apapun alat untuk mengawasi, tetapi resistensi dari buzzer masih kuat. Menit ini kita blok, menit berikutnya muncul lagi," ujar Muhammad saat di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016). [VM]
Sumber : Detik.Com
Posting Komentar untuk "Polisi Akan Tangkap Pemilik Akun Medsos yang Intens Sebarkan Provokasi"