Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabareskrim : Jika Tak Bersalah, Kasus DItutup, Ahok Tak Bisa Lagi Dilaporkan dengan Dugaan yang Sama


Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berlangsung. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kemungkinan baru besok Rabu (16/11/2016), memutuskan keberlanjutan kasus tersebut.

Menurut Ari, jika Ahok dianggap tak terbukti melakukan penistaan agama, penyelidikan berhenti dan kasus ditutup. Ahok pun, dia tak bisa dilaporkan lagi dengan dugaan yang sama. Tapi jika polisi mengantongi dua alat bukti, kasus penistaan agama akan berlanjut ke penyidikan. 

"Kalau obyeknya sama, berarti tidak bisa lagi dilaporkan," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Jika ditetapkan tersangka, Ahok memiliki hak untuk menggugat statusnya lewat praperadilan. "Ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," kata Ari.

Dalam gelar perkara ini, polisi menghadirkan lima pelapor mewakili 13 laporan yang ada. Ari menganggap, untuk efisiensi, polisi tidak menghadirkan seluruh pelapor larena pada dasarnya poin keberatan mereka sama.

"Lima mewakili semua membacakan keterangan, nanti akan ada koreksi dari pelapor lainnya," kata Ari.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan sekitar 20 orang dari pihak terlapor, pelapor, dan kepolisian. Mereka memaparkan pendapatnya dari sisi agama, pidana, dan bahasa. Gelar perkara dibuka dengan paparan tim penyelidik atas hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir.

Dibeberkan juga sejumlah keterangan saksi dan ahli yang sudah dimintai keterangan. Setelah itu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok tersebut.

Para ahli sebelumnya telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, namun kemungkinan akan ada keterangan tambahan. Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya. Kemungkinan, paling cepat gelar perkara akan selesai pukul 20.00 WIB. [VM]

Sumber : Tribun/PosMetro

Posting Komentar untuk "Kabareskrim : Jika Tak Bersalah, Kasus DItutup, Ahok Tak Bisa Lagi Dilaporkan dengan Dugaan yang Sama"

close