Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalan Rusak Teror Nyawa Rakyat


Oleh : Wijaya Kurnia S 
(Syabab HTI Nganjuk)

“Jeglongan Sewu (Seribu lubang)", itulah sebutan untuk jalan yang ada di Kabupaten Nganjuk. Kerusakan jalan di Kabupaten Nganjuk memang bisa dibilang sangat mengkhawatirkan. Bahkan kondisi jalan yang rusak dan berlubang bisa dijumpai di pelbagai Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk. Selain di Nganjuk, kerusakan jalan ini juga terjadi di daerah lain. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di pedesaan yang jauh dari pusat pemerintahan bahkan  juga terdapat di Jakarta sebagai kota pusat pemerintahan. Secara umum kerusakan jalan-jalan di Indonesia merupakan  pemandangan yang sudah dianggap biasa.

Kondisi jalan yang rusak dan berlubang ini kerap memakan korban jiwa, sering terjadi kecelakaan tunggal karena terperosok ke dalam lubang jalan yang rusak. Tentu hal ini secara tidak langsung mengancam nyawa pengguna jalan. Apalagi terkadang lubang di jalan yang rusak tersebut tertutupi oleh genangan air, sehingga pengguna jalan harus lebih waspada berkendara saat kondisi hujan ataupun malam hari.

Melihat jalan yang rusak parah ini masyarakat telah melakukan berbagai aksi keprihatinan sebagai protes terhadap buruknya insfrastruktur jalan. Berupa pemblokiran jalan, penanaman pohon pisang, melaporkan ke dinas terkait, namun tanggapan pemerintah dirasa lamban dan saling melempar tanggung jawab hingga ada jalan-jalan yang bertahun-tahun tidak juga diperbaiki. Sebagai contoh jalan yang mengalami kerusakan adalah jalan Guyangan hingga jalan Candi Rejo. Jalan tersebut dipenuhi kubangan. Ditengarai, jalan sepanjang hampir 5 km ini rusak akibat banyak dilalui kendaraan bermuatan lebih dari 4 ton (BANGSAONLINE.com). Selain itu jalan Kertosono-Baron dari tahun ke tahun kondisinya juga tetap rusak dan berlubang. Kalaupun ada perbaikkan hanya berupa penambalan yang justru permukaan jalan menjadi tidak rata dan ini tetap saja tidak nyaman dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam Pasal 203 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat 1 disebutkan : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan: (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Pada ayat (2) disebutkan : Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pada undang-undang yang sama pasal 273 tertuang aturan perihal ketentuan pidana yakni berupa sejumlah denda dan pidana penjara. Pada ayatsatu (1) dinyatakan : Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pada ayat dua (2) disebutkan : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Selanjutnya di ayat tiga (3) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120 juta.

Kemudian, disebutkan di ayat empat (4) : Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Dengan ketentuan perundang-undanganyang telah disebutkan di atas, masyarakat bisa saja menuntut keadilan pemerintah sebagai penyelenggara jalan untuk segera bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak, apalagi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menelan banyak korban jiwa. Namun faktanya undang-undang tersebut tak kunjung bisa terwujud sesuai isinya.  Hukuman pidana bagi penyelenggara jalan yang nakal ternyata masih jauh panggang dari api, tak pernah terealisasi.Sistem hukum Indonesia masih saja tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan di negeri ini menjadikan peran negara dalam melayani masyarakatmenjadi sangat minimal. Hal ini diperparah dengan sistem politik  serta birokrasi yang berbelit-belit membuat negara semakin tidak  mampu dalam melakukan pelayanan kepada rakyatnya.Inilah bukti kebobrokan sistem demokrasi-kapitalis. 
Masalah kerusakan jalan yang tak kunjung selesai tidak terlepas dari empat hal, yakni perencanaan,penganggaran, pelaksanaan peruntukan jalan, dan mekanisme kewenangan pengelolaan jalan.

1. Perencanaan

Perencanaan pembuatan jalan dari pemerintah atau dinas terkait terkesan kurang maksimal. Hal ini terbukti dengan buruknya sistem drainase jalan. Masalah sistem drainase ini sering terlupakan oleh para perencana jalan, pada hal sistem drainase jalan tidak hanya terbatas pada ruas jalan yang diperbaiki, akan tetapi mencakup interkoneksi saluran drainase jalan dengan sistem drainase yang lebih luas.Banyak jalan-jalan di Indonesia yang tergenang air pada saat musim hujan, dan ini terjadi akibat buruknya sistem drainase air di sekitar jalan tersebut. Adanya air yang menggenangi permukaan jalan aspal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi perkerasan jalan, karena perkerasan aspal tidak akan kuat bertahan bila sering tergenang air.Menurut Profesor Ir. Mochtar Indrasurya B, Ph.D, Genangan air dapat menyebabkan kerusakan pada tanah sub-grade dibawah lapisan perkerasan, yang bila di tambah dengan volume lalu-lintas truk berat yang menyangkut muatan berlebihan merupakan kombinasi yang sangat fatal bagi perkerasan aspal.Selain sistem drainase, kekeliruan dalam pedoman penentuan tebal lapisan perkerasan jalan dan ketidaksesuaian standard mutu lapisan perkerasan jalan untuk lalu-lintas berat juga menjadi faktor yang fatal dalam perencanaan.

2. Penganggaran

Sistem demokrasi-kapitalis yang berlaku sekarang menjadikan pengalokasian anggaran harus melalui proses panjang, sehingga perbaikan jalan terkesan lama. Penganggaran proyek perbaikan jalan mengikuti penetapan anggaran tahunan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang proyek yang biasanya dilakukan pertengahan tahun membuat pembangunan jalan praktis dimulai pada akhir tahun. Rumit dan berbelit-belit bukan?

3. Pelaksanaan peruntukan jalan

Kerusakan jalan terkait pelanggaran pelaksanaan peraturan pemakaian jalan, seperti jumlah muatan kendaraan yang sering dilanggar. Seperti truk kelebihan muatan tidak pernah diturunkan muatannya di pos penimbangan jalan. Yang tidak mudah dipahami dan menjadi ironis adalah kesan bahwa tujuan jembatan timbang seolah-olah lebih dimaksudkan sebagai sarana perolehan distribusi atau pendapatan denda pelanggaran, sedangkan tujuan utama sebagai pengendali menjadi kabur.

4. Mekanisme kewenangan pengelolaan jalan

Di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan terpisah-pisah dan saling lempar tanggung jawab. Dalam satu wilayah atau kota, penyelenggara dan penanggungjawab perawatan dan perbaikan jalan bisa berbeda-beda tergantung status jalan. Pembagian jalan mengikuti status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota inilah yang sering membuat nasib jalan terkatung-katung karena lemahnya koordinasi dan beban anggaran yang diluar kemampuan penyelenggara jalan.

Hal tersebut di atas sangat berbeda dengan keadaan saat sistem islam diterapkan dalam bingkai Khilafah. Dalam kekhilafahan sistem transportasi terintegrasi, jalan-jalan akan dibangun secara terencana. Menghubungkan ibu kota kekhalifahan dengan kota-kota lain. Selain itu, berfungsi pula menopang kegiatan komersial, sosial, administratif, militer, dan sejumlah hal lainnya. Hal ini tidak terlepas dari sistem politik islam yang diterapkan Daulah Khilafah yang memiliki keunggulan yaitu hukum berasal dari Allah SWT sehingga bersifat  pasti dan struktur pemerintahan sederhana dimana Khalifah memiliki kekuasaan penuh sehingga  pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Selain itu semangat penghambaan kepada Allah menyelimuti para penguasa, aparat pemerintahan dan rakyatnya. Pada akhirnya menciptakan iklim ketaqwaan yang kuat pada diri penguasa dan aparatnya. Maka akan melahirkanpara penguasa yang bertanggung jawab dan berempati yang tinggi terhadap persoalan masyarakat, dan bersikap antisipatif dalam segala hal yang akan memudharatkan masyarakat. Hal semacam ini sudah pernah tercatat dalam sejarah, yakni khalifah Umar bin Al-Khaththab tatkala beliau menjadi kepala Negara, beliau pernah berujar : “Seandainya, ada seekor keledai terperosok di Kota Bagdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban diriku di Akhirat nanti”. Inilah keagungan khalifah Umar, Jangankan manusia, nasib seekor binatang sekalipun tak luput dari bahan pemikiran, perhatian dan tanggung jawabnya.Khalifah Umarmembuktikan ucapannya, sepanjang sejarah kepemimpinannya, telah banyak riwayat yang menunjukkan betapa tingginya kepedulian beliau terhadap rakyatnya, misalnya setiap malam selalu berkeliling untuk mengontrol keadaan rakyatnya.Jika Khalifah Umar bin al-Khaththab begitu gelisah memikirkan seekor keledai karena khawatir terperosok akibat jalanan rusak, bagaimana dengan para penguasa sekarang?

Sistem politik Khilafah pasti akan menyediakan layanan publik yang berkualitas dengan 5 indikator pelayanan yaitu memiliki aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kecepatan dan kenyamanan. Dalam penyediaan infrastuktur berupa jalan atau perbaikan jalanmisalnya, maka kekhilafahan akan dengan mudah merealisasikannya dengan amanah dan bertanggung jawab.

Pertama, mengenai perencanaan. Khilafah diisi oleh aparat yang amanah dan bertanggung jawab. Maka dalam perencanaan tentunya memperhatikan secara menyeluruh segala faktor yang mempengaruhi kelayakan jalan dan ketahanannya, mulai dari membuat sistem drainase yang baik di sekitar jalan, penentuan tebal lapisan dan standar mutu perkerasan jalan sesuai peruntukannya sertamenghadirkan para ahli dan pakar dibidangnya.

Kedua, mengenai anggaran.  APBN Khilafah tidak dibuat dan disahkan setiap tahun karena pos pendapatan dan pengeluarannya telah ditetapkan oleh syariah. Sebagai contoh, pada pengeluaran terdapat pos pembiayaan untuk kemaslahatan dan perlindungan umat yang apabila pos tersebut tidak ditunaikan dapat menimbulkan dhahar, termasuk di dalam pos pembiayaan kemaslahatan ini adalah perbaikan jalan umum.

Ketiga, peraturan mengenai pemakaian jalan. Khalifah memiliki hak untuk mengatur urusan rakyat. Khalifah berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan urusan rakyat. Hal-hal yang ditetapkan oleh penguasa otomatis menjadi undang-undang yang wajib secara syar’i dijalankan dan ditaati semua pihak terkait. Misalnya mengenai pembagian pengaturan stratifikasi jalan 1, 2, dan 3 tergantung dari kapasitas kendaraan. Selain itu, jembatan timbang difungsikan untuk mengontrol beban muatan kendaraan dan dikelola oleh aparat yang amanah dan tidak korup.Disamping karena faktor keimanan rakyat dan aparat untuk menaati ketetapan hukum penguasa, keberadaan Al-Muhtasib atau qadhi hisbah memeriksa dalam perkara yang termasuk hak umum tanpa menunggu adanya tuntutan termasuk perkara yang menjamin dijalankannya ketetapan tersebut. Sehingga  penggunaan jalan sesuai peruntukkannya akan menjaga keawetan jalan tersebut.

Keempat, kewenangan pengelolaan jalan. Kewenangan pengelolaan jalan Khilafah tidak terpisah-pisah sebagai jalan nasional-provinsi-kabupaten. Satu wilayah diurus oleh satu penanggungjawab, sehingga publik tidak dilempar sana-sini ketika melakukan pengaduan maupun meminta pertanggungjawaban penguasa ketika jalan rusak. Penyelenggara jalan hanyalah satu, yakni Wali/Amil Wilayah yang diangkat oleh Khalifah. Wali/Amil dalam melaksanakan kemashlahatan umat dibantu secara teknis oleh diwan kemashlahatan umum.

Dengan demikian bisa kita ketahui bersama bahwa buruknya infrastruktur jalan yang terdapat hampir di seluruh wilayah Indonesia dikarenakan masih bercokolnya sistem kapitalisme di negeri ini. Untuk itu segera ganti dengan Khilafah agar kehidupan ini menjadi berkah. [VM]

Posting Komentar untuk "Jalan Rusak Teror Nyawa Rakyat"

close