Perih! PLN Untung, Tarif Listrik Malah Naik


Masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus merogoh kantong lebih di bulan ini. Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

‎Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Untuk golongan pelanggan non-subsidi, PLN menerapkan mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Mei 2017 adalah 1.352/kWh. (http://listrik.org/pln/tarif-dasar-listrik-pln)

Pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Subsidi listrik yang akan dicabut pengguna listrik 900 VA sebanyak 23,04 juta pelanggan atau  berkisar 82,2 persen. Apabila dikalkulasi, maka tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka saat ini Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut. Dengan kata lain, anggaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik 900 VA akan melonjak 143 persen dalam enam bulan mendatang.

PLN Untung, Tarif Listrik 900 VA Naik

Menjadi pertanyaan bagi konsumen, dengan posisi perusahaan listrik negara (PLN)  yang meraup keuntungan bersih Rp 10,6 trilyun pada tahun 2016, mengapa kenaikan listrik harus diberlakukan? Kronologi kenaikan listrik dalam memasuki kuartal II tahun 2017 adalah sebagai berikut tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA Rp 605/kWh naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2017 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Kenaikan tarif listrik selama 5 bulan berjalan mulai januari sampai dengan mei 2017 lebih dari 120%  sangat memberatkan bagi pelanggan golongan 900 VA non subsidi, dan patut dipertanyakan juga tentang mekanisme penggolongan pelanggan subsidi dan non subsidi karena secara praktek dilapangan tidak sesuai dengan teorinya. Alasan untuk menaikkan tarif listrik juga mengada-ada, dengan pertimbangan tiga komponen : bahan bakar sebagai komponen utama untuk mengkonversi listrik dari batubara, minyak semuanya ada di Indonesia sehingga harga pokok produksi listrik harusnya tidak mahal, atau kenaikan tarif berdasarkan inflasi dan kurs mata uang sungguh sangat tidak tepat, apabila dibebankan kepada pelanggan yang tidak tahu menahu masalah tersebut. Makro ekonomi yang menyebabkan masalah inflasi dan kurs mata uang rupiah terhadap dolar amerika adalah menjadi tanggungjawab negara, layaknya saat pln untung juga masuk kas negara bukan pada pelanggan.

Listrik Murah Dambaan Semua Masyarakat

Tarif listrik murah adalah dambaan semua masyarakat dan pelaku industri, dengan listrik murah maka semua aktifitas dan roda ekonomi akan mengalami dampaknya juga, kenaikan barang dan jasa salah satu pemicunya karena tarif dasar listrik yang mahal. Energi listrik dengan segala kebaikan yang dihasilkannya menjadi jalan pembuka peradaban yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara Pertanyaan klasik yang senantiasa muncul adalah bagaimana caranya ? bukan sesuatu hal yang tidak mungkin untuk mewujudkan tarif listrik murah, perlu keseriusan dan kemauan untuk mengupayakannya. Indonesia adalah negara yang kaya, memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah mulai yang didarat dan laut, baik energi-energi yang bisa diperbarui maupun tidak.  Semua potensi alam negeri ini sebagai energi primer sangat berlimpah ruah yang dapat dirubah menjadi energi listrik. Sumber energi primer sangat banyak : minyak, batu bara, gas dll yang dikatagorikan non renewable (tidak bisa diperbarui) dan potensi sumber-sumber renewable (terbarukan) : air terjun, danau, sungai, matahari, gelombang laut, juga ada tanaman apabila diolah dapat menghasilkan biofuel seperti : tumbuhan jarak, kopra, jagung dll. Sungguh Indonesia adalah negeri zamrud katulistiwa, semua potensi alam apabila dikelola dengan baik akan mampu menurunkan biaya produksi listrik menjadi murah. 

Manajemen Kelola Listrik yang Baik

Akar Masalah: Pendekatan “Dagang” teori ekonomi konvensional yang berkembang saat ini tidak pernah keluar dari kerangka cara kerja sistem kapitalisme termasuk manajemen yang diberlakukan di PLN dengan mengalihkan beban biaya produksi listrik yang tinggi kepada rakyat melalui kenaikan tarif dasar lisrik (TDL) bukanlah satu-satunya alternatif solusi dan juga bukan solusi terbaik. Jeratan konsep pengelolaan harga distribusi listrik hanya melihat untung dan rugi dengan diserahkan ke pasar bebas dan semakin sedikitnya peran negara ikut campur akan menjadi bumerang yang akan berdampak kesulitan yang sistemik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin PLN sebagai perusahaan negara yang diberi amanah sebagai penyedia listrik layaknya perusahaan suasta yang menerapkan asas bisnis murni dengan mengikis subsidi sedikit demi sedikit dengan beragam alasan. Proyek pembangunan pembangkit listrik yang mengundang kebanggaan karena banyaknya investor asing dan aseng yang berminat untuk berinvestasi bukanlah suatu prestasi kalo harga listrik semakin tidak terjangkau oleh masyarakat. Negara sebagai penentu harus berani untuk bersikap tidak menuruti arah kebijakan liberalisme harga pasar dan merubah kebijakannya yang memberatkan masyarakat, PLN sebagai penyedia listrik harus menekan biaya semurah mungkin dengan mengembalikan lagi subsidi listrik untuk masyarakat dan menghilangkan manajemen bisnis yang bersifat untung rugi. 

Untuk mengatasi akar masalah yang menyebabkan terjadinya kenaikan tarif listrik yang tidak manusiawi sudah saatnya ganti manajemen pengelolan dengan islam sehingga mendapat solusi yang tepat dalam pengelolaan listrik secara nasional dan sesuai hadist Nabi SAW karena : 

Energi listrik adalah merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ ِ 

Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.( (HR Abu Dawud)

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna untuk itu diperlukan komitmen bagi umatnya khususnya para pemimpinnya sebagai penentu kebijakan agar bisa mengatasi multi problem dengan berpegang dan mengacu kepada Al Quran dan As Sunah, tidak sembrono dalam menentukan harga, tarif listrik juga bisa membawa ke surga dengan didasari manajemen islam dalam pengelolaannya dan neraka bila mendzolimi rakyatnya dengan beragam alasan yang ujungnya tarif harus naik. Negara dalam ini diwakili PLN sebagai penyedia listrik bertindak melayani masyarakat dengan baik dan menghilangkan unsur bisnis, boleh menentukan harga sebatas biaya produksi kisaran Rp. 300,- per KWH apabila menggunakan bahan batubara yang notabene operasional mayoritas pembangkit listrik sekarang ini. Dalil yang digadang-gadang dan senantiasa di nanti bahwa Islam adalah Rahmatan Lil ‘Alamin akan segera terwujud, yaitu firman Allah SWT :

أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ وَمَا

Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [VM]

Penulis : M. Firdaus - Direktur ForKei (Forum Kajian Kebijakan Energi Indonesia)

Posting Komentar untuk "Perih! PLN Untung, Tarif Listrik Malah Naik"