Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Otoriter Pemerintah Dibalik Perppu Ormas


Perppu ormas no. 2 tahun 2017 merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap umat islam. Belum merasa puas mengkriminalkan para ulama,aktivis kemudian memonsterisasi syariat Islam,kini dengan arogannya pemerintah membubarkan ormas tanpa melalui proses hukum yang berlaku dalam undang-undang. Dikeluarkannya Perppu no.2/2017 dianggap sebagai upaya membungkam umat islam yang selama ini dinilai selalu mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat dan pelanggaran terhadap syariat Islam yang diyakini mayoritas umat Islam di negeri ini. Atas dasar itu penolakan terhadap perppu ormas no.2 tahun 2017,terus berdatangan. Mereka berasal dari berbagai kalangan,tokoh-tokoh umat islam ormas-ormas Islam,Komnasham,dan beberapa waktu lalu  empat fraksi di DPR RI,yaitu PAN,PKS,Demokrat dan Gerindra mendukung penolakan Perppu no.2/2017. Beberapa kalangan menyampaikan jika perppu tersebut di sah kan menjadi undang-undang akan menimbulkan kesewenang-wenangan yang berujung pada pemerintahan diktator.Karena perubahan UU 17/2013 menjadi Perppu no.2/20017  dianggap meniadakan proses hukum melalui mekanisme peradilan. Sehingga pemerintah boleh secara langsung membubarkan,menangkap, memenjarakan,ormas dan aktivisnya  tanpa diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari  yang  dituduhkan  kepada mereka di pengadilan.Hal itu jelas melanggar hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya untuk kebaikan negeri ini.

Disamping itu,pemerintah berpendapat bahwa UU 17/2013 tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila terlalu sempit. Membubarkan ormas Islam HTI adalah sikap tergesa-gesa Tanpa ad upaya meminta penjelasan dari HTI terkait tuduhan bahwa dakwah menerapkan syariat Islam bertentangan dengan Pancasila. Padahal secara historis pancasila lahir dari kesadaran umat Islam untuk menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.dan sudah sangat jelas apa yang termaktub dalam UU no.17/2013 bahwa ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah komunisme,leninisme dan Marxisme.

Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU(Perppu)adalah tidak tepat dan melanggar hukum. untuk itu mari kita tolak Perppu ormas no 2/2017. [VM]

Pengirim : Dian Hermawati (Bandung, Jawa barat)

Posting Komentar untuk "Otoriter Pemerintah Dibalik Perppu Ormas "

close