Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina dan LGBT, Pemohon Menangis Menangisi Nasib Bangsa Ini...
VisiMuslim - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judical review) pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang zina, kumpul kebo dan hubungan sesama jenis, Kamis (14/12/2017). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan MK ini tidak bulat. Ada empat orang hakim MK yang memberi pendapat berbeda (dissenting opinion) termasuk Ketua MK Arief Hidayat, dan tiga hakim MK lain yakni Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sinar ketuhanan.
Permohonan ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya. Pemohon melakukan uji materi ayat 1 sampai 5 pasal 284 KUHP tentang perzinaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga.
MEREKA MENANGIS?
Iya. Mereka menangis.
Ketika Judicial Review Delik Delik Kesusilaan terkait Perzinahan, Perkosaan dan LGBT ditolak oleh 5 Hakim MK. Dan diperjuangkan oleh 4 Hakim MK lainnya. Termasuk Pak Ketua Arief Hidayat, Pak Wakil Ketua Usman Anwar, Pak Wahidduddin Adams serta Pak Aswanto.
Mereka menangis bukan untuk diri mereka sendiri.
Tetapi untuk bangsa ini.
Mereka menangis karena memikirkan bagaimana beratnya keluarga Indonesia, mendidik dan menyelamatkan anak anaknya/keluarganya untuk menjadi anak anak/ keluarga yang memegang konsep moral yang baik.
Mereka yang selama ini tidak hanya memikirkan keluarganya, tapi juga keluarga bangsa ini.
Mereka yang selama ini mendampingi keluarga-keluarga yang anggotanya memiliki permasalahan dengan LGBT, perzinahan, perkosaan, KDRT dll.
Tetapi perjuangan memang belum selesai.
"Kami tentu sedih karena kami berharap banyak ini lembaga yang memang kami harapkan karena kami bergerak dari masyarakat dari level bawah mengetahui besarnya masalah ini di lapangan. Kami tahu magnitude persoalan ini sedemikian rupa. Kami tetap akan berjuang lewat jalur yang akan kami perjuangkan," ucap Eius seusai sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (14/12/2017), seperti dikutip detikcom.
Mereka dengan dukungan dan bantuan doa kita semua akan melanjutkan perjuangannya. Sampai titik nafas terakhir. Insya Allah. [pi/nmc]
Posting Komentar untuk "Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina dan LGBT, Pemohon Menangis Menangisi Nasib Bangsa Ini..."