Alhamdulillah, Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Ahok


VisiMuslim - Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin (26/03/2018) telah memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Peninjauan kembali kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018. Juru bicara MA, Suhadi mengatakan majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo menolak semua alasan yang disampaikan Ahok selaku pemohon.

“Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan,” kata Suhadi, Senin (26/03/2018) seperti dikutip dari viva.co.id.

Suhadi menjelaskan putusan tersebut baru dikelarkan hari ini, dibacakan oleh majelis hakim pukul 16.00 WIB. Menurutnya, sebuah kasus akan diprioritaskan jika dinilai penting.

“Baru diputus hari ini,” ujarnya.

“Itu tergantung majelis yang bersangkutan, memandang itu perkara penting, ya diprioritaskan,” imbuh Suhadi.

Ahok melalui penasihat hukumnya mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas kasus penodaan agama yang dilakukannya. Kuasa hukum Ahok beralasan ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara pernodaan agama yang didakwakan padanya.

Sebelumnya kasus Ahok diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim di tingkat pertama memvonis Ahok bersalah, dan dia jatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun. [vm]

Sumber: viva.co.id/kiblat.net

Posting Komentar untuk "Alhamdulillah, Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Ahok"