Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah Kafir dari Allah Swt, Tidak Boleh Dihapus oleh Siapa pun


Oleh : KH. Rochmat S Labib

Tersiar kabar tentang hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-Muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis. Sebagai penggantinya, digunakan kata muwathinun atau warga negara.

Kita berharap kabar itu tidak benar alias hoax. Sebab, jika itu benar, sungguh sebuah keputusan yang aneh. Sebab, kata kafir beserta derivasinya sangat banyak disebut dalam al-Quran dan al-Sunnah. Bahkan ada satu surat yang diberi nama al-Kâfirûn. Dalam surat ini pun terdapat petunjuk yang sangat jelas tentang siapa yang termasuk dalam katagori sebagai orang-orang kafir.

Penyembah Selain Allah Swt: Kafir

Hanya dengan mengkaji surat al-Kafirun, telah jelas siapa yang dimaksud orang kafir. Surat tersebut diawali dengan seruan kepada orang-orang kafir dengan firman-Nya:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ 

Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir..."

Kemudian diungkap hakikat mereka. Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebabnya.

Pertama, sesembahan mereka. Bahwa sesembahan orang-orang kafir itu bukan Allah Swt. Maka, siapa pun yang tidak menyembah Allah Swt, Tuhan yang berhak dan wajib disembah, maka mereka terkatagori sebagai orang kafir. Hal ini dengan jelas dapat dipahami dari firman-Nya:

لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5).

Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (2); Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (3); Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4)

Ayat-ayat itu menerangkan bahwa Rasulullah saw tidak menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir. Tidak pula menjadi penyembah apa yang telah disembah oleh orang-orang kafir. Demikian juga sebaliknya, mereka tidak menjadi penyembah apa yang disembah Rasulullah saw.

Rasulullah saw menyembah Allah Swt yang Maha Esa dan tidak ada yang sekutu bagi-Nya, maka orang-orang kafir menyembah selain Allah Swt, seperti berhala, patung, tandingan, dan sekutu-sekutu dari kalangan manusia, malaikat, bintang-bintang, dan semua ajaran batil agama-agama dan golongan-golongan lainnya.

Semua Pemeluk Agama Selain Islam: Kafir

Dan yang kedua adalah agama mereka. Bahwa orang kafir adalah orang yang tidak memeluk Islam, agama yang dibawa Rasulullah saw. Ini dengan jelas dapat dipahami dari ayat terakhir surat ini: 

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ 

Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku

Oleh karena itu, siapa pun yang tidak memeluk agama Islam, dia dikatagorikan sebagai orang kafir.

Patut ditegaskan Rasulullah saw diutus sebagai rasul untuk seluruh manusia (lihat QS Saba [34]: 28, al-A’raf [7]: 156, dan al-Anbiya` [21]: 107). Maka sejak beliau diutus, seluruh manusia wajib mengikuti agama-Nya. Termasuk para pemeluk Yahudi dan Nasrani. Mereka wajib meninggalkan agamanya dan memeluk Islam. Ketika mereka menolak untuk beriman kepada Rasulullah saw dan tidak mengikuti risalahnya, maka mereka terkatagori sebagai orang kafir. Kekufuran mereka dengan jelas disebutkan dalam QS al-Nisa [4]: 150-151.

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang yang beriman sebagian dan ingkar sebagian lainnya dinyatakan sebagai orang-orang kafir yang sebenar-benarnya.

Tentang kafirnya orang-orang yang tidak mau memeluk Islam telah merupakan perkara yang jelas dan pasti sehingga tidak ada perbedaan pendapat. Ibnu Hazm berkata:

وان دين الإسلام هُوَ الدَّين الَّذِي لَا دين لله فِي الأرض سواهُ وَأَنه نَاسخ لجَمِيع الاديان قبله وَأَنه لَا ينسخه دين بعده أبدا وَأَن من خَالفه مِمَّن بلغه كَافِر مخلد فِي النَّار أبدا

(Dan mereka bersepakat) bahwa Islam adalah agama yang tidak ada agama Allah Swt di muka bumi ini selainnya. Agama tersebut menasakh (menghapus berlamunya) seluruh agama sebelumnya, dan tidak ada satu pun agama sesudahnya yanh menaskahnya. Dan barang siapa yang menyelisihinya setelah sampai kepadanya, maka ia adalah orang yang kafir, kekal di neraka selamanya (Ibnu Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 167).

Ibnu Hazm juga berkata:

وَاتَّفَقُوا على تَسْمِيَة الْيَهُود وَالنَّصَارَى كفَّارًا

Dan mereka sepakat menamai orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai orang-orang kafir (Ibnu Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 119).

Kafirnya Yahudi dan Nasrani

Secara tegas al-Quran menyebut orang yang mengakui ketuhanan Isa atau aqidah Trinitas tergolong sebagai orang kafir. Allah Swt berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putera Maryam (QS al-Maidah [5]: 72).

Allah Swt berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga" (QS al-Maidah [5]: 73).

Beriman Sebagian dan Ingkar Sebagian lainnya: Kafir

Sebutan kafir juga disematkan kepada siapa pun yang beriman sebagian dan kufur sebagian yang lain. Allah Swt berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (150) أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (151)

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. (TQS al-Nisa’ [4]: 150-151).

Secara tegas ayat ini menyebut mereka sebagai orang kafir. Penegasan ini menunjukkan bahwa ingkar terhadap sebagian perkara aqidah, sama halnya dengan ingkar terhadap keseluruhan. Abdurrahman al-Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Siapa pun yang ingkar kepada seorang rasul, sungguh dia telah ingkar kepada seluruh nabi. Bahkan termasuk rasul yang diklaim dia imani.” (al-Sa’adi, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, 212).

Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa siapa pun yang ingkar kepada seorang rasul, berarti dia telah kafir terhadap seluruh nabi. Sebab, keimanan wajib terhadap semua nabi yang diutus kepada manusia. Barangsiapa yang menolak kenabiannya karena iri dengki, ashabiyyah, dan hawa nafsu, jelaslah bahwa imannya kepada nabi yang diimani bukanlah iman yang syar’i. Imannya didasarkan kepada tendensi, hawa nafsu, dan ashabiyyah (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm, III/445).

Seandainya disebutkan ulâika hum al-kâfirûna (merekalah adalah orang-orang kafir), sesungguhnya sudah cukup untuk mendudukkan status mereka. Ditambahkannya kata haqq berfungsi sebagai ta’kîd (penegasan) kekufuran mereka. Dinyatakan Imam al-Qurthubi bahwa penegasan itu untuk menghapus bayangan tentang keimanan mereka ketika mereka menyebut diri mereka beriman terhadap sebahagian (al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Quran, VI/5).

Oleh karena itu, kata haqq -- sebagaimana diungkapkan Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya-- dimaknai dengan al-kâmil (sempurna). Sehingga frasa ini bermakna: Ulâika hum al-kâfirûna kufr[an] kâmil[an] tsâbit[an] haqq[an] yaqîniniyy[an] (mereka adalah orang-orang kafir dengan kekufuran yang sempurna, tetap, sebenarnya, dan meyakinkan).

Hukum Tidak Mengkafirkan Orang Kafir

Oleh karena itu, tidak ada keraguan sama sekali bahwa semua orang yang tidak memeluk Islam adalah kafir. Bahkan orang yang tidak mengakui kekufuran mereka atau meragukan kekufuran mereka pun dinyatakan telah kafir. Imam al-Nawawi berkata:

وَأَنَّ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ دَانَ بِغَيْرِ الْإِسْلَامِ كَالنَّصَارَى، أَوْ شَكَّ فِي تَكْفِيرِهِمْ، أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُمْ، فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ أَظْهَرَ مَعَ ذَلِكَ الْإِسْلَامَ وَاعْتَقَدَهُ

Dan sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan pemeluk agama selain Islam seperti Nasrani, ragu dalam mengkafirkan mereka, atau membenarkan madzhab mereka, maka dia kafir meskipun pada saat itu dia menampakkan keislaman dan meyakininya (al-Nawawi, Rawdhat al-Thâlibîn wa ‘Umdat al-Muftîn, III/, 127).

Al-Qadhi Iyadh menyebut bahwa ini merupakan perkara yang telah disepakati. Pernyataan tersebut mengomentari tentang orang yang memberi udzur kepada sebagian orang Nasrani. Beliau berkata:

وَقَائِلُ هَذَا كُلِّهِ كَافِرٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى كُفْرِ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ أَحَدًا مِنَ النَّصَارَى وَالْيَهُودِ، وَكُلَّ مَنْ فَارَقَ دِينَ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ وَقَفَ فِي تَكْفِيرِهِمْ، أَوْ شَكَّ.

Dan semua yang berkata demikian adalah kafir karena para ulama telah bersepakat tentang kafirnya orang yang tidak mengkafirkan Nasrani, Yahudi, dan semua orang yang keluar dari agama Islam, atau bahkan tawaqquf dan ragu atas kekafiran mereka (al-Qadhi Iyadh, al-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ, vol. II/281).

Di bagian lain, al-Qadhi Iyadh juga berkata: 

ولهذا نكفر من لم يكفر من دان بغير ملة المسلمين من الملل أو وقف فيهم أو شك أو صحح مذهبهم 

Oleh karena itu kami mengkafirkan orang yang orang yang tidak mengkafirkan pemeluk agama selain agama kaum Muslim (yakni Islam), tidak bersikap, ragu, atau membenarkan mazhab mereka (al-Qadhi Iyadh, al-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ, II/286).

Masih ada yang mempersoalkan sebutan kafir dan menggantikan dengan istilah lainnya?. WaL-lâh a’lan bi al-shawab. [vm]

Posting Komentar untuk "Istilah Kafir dari Allah Swt, Tidak Boleh Dihapus oleh Siapa pun"

close