Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Saja Syarat untuk Endorse? Begini Jawaban Ustadz KH. M. Shiddiq Al Jawi



Jakarta, Visi Muslim-  Menanggapi maraknya endorse yang dilakukan influencer, Ahli Fiqih  Islam KH M. Shiddiq Al-Jawi mengatakan, endorse merupakan akad ijarah, ada syarat-syarat supaya tidak terjadi penyimpangan syariah.


Pertama, barang atau jasa yang di-endorse wajib berupa barang atau jasa yang halal,” tuturnya dalam acara Kajian Fiqih Bisnis dan Ekonomi Islam – Hukum Endorse dalam Fiqih Islam | bersama KH M. Shiddiq Al-Jawi, Ahad (22/8/2021), di kanal YouTube Amazing People.

Ia menjelaskan, apabila meng-endorse barang atau jasa yang haram maka tidak boleh, yang artinya sama dengan tolong-menolong dalam dosa. 

“Misalnya meng-endorse jasa-jasa keuangan yang haram seperti perbankan, asuransi, pegadaian, leasing, ini semua haram karena di antaranya mengandung unsur riba. Jadi kalau ada seorang influencer mengiklankan sebuah produk layanan bank tertentu ini tidak boleh. Dan uang yang diterima oleh influencer haram karena melakukan tolong menolong dalam dosa,” terangnya.


Kedua, ia menjelaskan bahwa cara meng- endorse nya tidak boleh bertentangan dengan Islam, baik perkataan maupun perbuatannya.

“Misalnya ketika dia meng-endorse pasti ada perkataan yang dia ucapkan itu tidak boleh ada unsur dusta, gunakan kata-kata yang baik, kata-kata yang jujur, bukan kata-kata yang mengandung unsur kebohongan seperti kesaksian. Tidak boleh juga ada unsur perkataan yang melebih-lebihkan,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sering terjadi pelanggaran dalam meng-endorse yakni seorang endorser perempuan ketika tampil di dalam video YouTube tidak mengenakan khimar, kelihatan rambutnya. 

“Jadi ketika melakukan endorse, seorang publik figur perempuan Muslimah wajib hukumnya mengenakan khimar. Yang namanya Muslimah ketika sudah dewasa bagian tubuh yang boleh ditampakkan kepada publik itu hanya wajah dan dua telapak tangan. Kalau yang seperti ini endorse yang haram, uang yang dihasilkan dari seperti ini juga haram karena dia mendapatkan upah dari sesuatu yang sebenarnya dia berdosa melakukan itu,” terangnya.

Ketiga, apabila endorse tersebut berbentuk paid promote, pastikan bahwa materi-materinya di samping tidak melanggar syariah juga ada kejelasan durasi tayang (frekuensi tayang). 

“Misalnya iklan di-posting oleh endorser dalam durasi 1x24 jam di media mana? Apakah di Instagram atau pun di channel YouTube, kemudian ada kejelasan jasa tersebut diberikan jika mem-posting ulang materi iklan yang sudah dibuat oleh produsen. Itukan sekadar mem-posting ulang harus ada kejelasan kalau tidak jelas berarti hukumnya tidak boleh,” imbuhnya.

Keempat, imbalan yang diberikan kepada endorser jika berupa barang harus halal secara syariah.

“Imbalan harus jelas apabila bentuknya barang syaratnya harus sesuatu yang halal. Tidak boleh diberi upah misalnya khamr walaupun mahal sekali. Istilah populernya mungkin bisa disebut wine, vodca tetapi hukumnya haram atau diberi upah dari tas dari kulit buaya ini juga tidak boleh karena statusnya najis, kalau tas kulit dari burung unta itu masih boleh,” paparnya.

Kelima, apabila imbalannya berupa uang, maka harus jelas besaran uang tersebut. “Semisal berbentuk uang maka harus jelas, misalnya sekali memberikan endorse maka influencer itu mendapat misalnya Rp 10 juta karena semakin populer seorang publik figur bisa puluhan juta. Imbalan harus jelas apabila dari segi rupiah maka jelas berapa rupiah,” terangnya.

Keenam, apabila endorser seorang perempuan baik Muslimah maupun bukan tidak boleh melakukan endorse yang memanfaatkan kecantikan atau keindahan tubuh. 

“Misalnya memperagakan busana wanita itu tidak boleh atau memperagakan kosmetik. Jadi tidak boleh ada produk-produk tertentu yang endorsernya misalnya perempuan dia melakukan cara meng-endorse dengan memakai bajunya itu atau kalau produk yang diiklankan kosmetik make up dia meggunakan make up tersebut. Yang seperti itu tidak boleh karena yang diberikan oleh endorser itu jasa memanfaatkan kecantikan dari perempuan atau memanfaatkan segi-segi kewanitaan atau kecantikan fisik dia atau kecantikan dia hukumnya haram,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti

Posting Komentar untuk "Apa Saja Syarat untuk Endorse? Begini Jawaban Ustadz KH. M. Shiddiq Al Jawi"

close