Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KSHUMI: PBB Wajib Hargai Hukuman Rajam di Brunei Darussalam

Foto: Ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan
VisiMuslim - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menanggapai sikap PBB yang tidak setuju dengan hukuman rajam kepada pelaku LGBT di Brunei Darussalam. Ia mengingatkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan.

Selain itu, negara juga memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination), integritas teritorial (territorial integrity) dan kemerdekaan politik (political independence).

“Maka setiap negara di dunia termasuk lembaga internasional wajib menghormati hal tersebut, dilarang untuk melakukan intervensi,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Jumat (05/04/2019)

Ia memaparkan, dalam hukum internasional tidak ada norma yang menyatakan bahwa penerapan pidana mati dalam sebuah negara bertentangan dengan hukum internasional dan HAM. “Hukum internasional mengakui dan menghormati penerapan pidana mati dalam sebuah negara,” tuturnya.

Menurutnya, deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III). Dalam aturan tersebut dinyatan bahwa secara tegas dinyatakan hak dan kebebasan setiap individu dalam pelaksanaannya harus tunduk dan patuh kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU atau hukum positif sebuah negara.

Maka, Chandra menekankan bahwa KSHUMI memberikan dukungan kepada negara Brunei Darussalam untuk tetap menjaga kedaulatan hukum di negara nya. Ia mengatakan bahwa Dewan HAM PBB sebagai organisasi internasional tidak memaksa Brunei Darussalam untuk mengubah aturan hukum secara langsung.

“Dan sepatutnya mengedepankan prinsip non-intervention adalah hal yang utama dalam hukum internasional dan hubungan antar negara,” pungkasnya. [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "KSHUMI: PBB Wajib Hargai Hukuman Rajam di Brunei Darussalam"

close