LBH PELITA Umat Korwil Sulsel, Gelar Edisi Perdana Islamic Lawyers Forum
VisiMuslim - Ahad, (21/4) Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat (LBH Pelita Umat) menggelar edisi perdana Islamic Lawyers Forum sekaligus mengukuhkan anggota LBH Pelita Umat Korwil Sulawesi Selatan.
Acara ini berlangsung seru karena menghadirkan para pembicara dari praktisi hukum, akademisi, serta peserta dari berbagai kalangan dengan narasi kuat tentang kondisi hukum hari ini.
Prof. Juajir sebagai salah satu pembicara mencoba menjelaskan kaitan antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan persoalan kekuasaan. Menurut beliau, persoalan kekuasaan adalah bagian dari ruang politik. Jadi, kekuasaan adalah ruang di mana pihak-pihak yang bermain di dalamnya berusaha untuk mempengaruhi dengan berbagai sarana dan prasarana agar orang-orang yang dianggap sebagai stakeholder beralih kepada pemegang kekuasaan. Karena itu menurutnya, salah satu sarana yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan instrumen hukum yang berlaku. Sehingga hakikat hukum saat ini menurut beliau telah bergeser dari hukum untuk manusia menjadi hukum untuk kekuasaan.
"Oleh karena itu hakikat hukum saat ini bergeser dari hukum untuk manusia menjadi hukum untuk kekuasaan", tegasnya
Ahmad Khozinudin, SH dari LBH PELITA umat mengemukakan sekelumit pengalamannya selama mendampingi proses advokasi terhadap beberapa kliennya yang terkena delik pasal UU ITE. Beliau menyimpulkan bahwa ada dua pasal yang paling sering digunakan penyidik untuk menindak kasus ITE. Pasal 28 ayat 2 tentang menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA dan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Menurutnya, melalui dua pasal ini penyidik dapat menggunakan kewenangannya untuk merealisasi kepentingan politik kekuasaan atau pihak-pihak yang dapat mengontrol kekuasaan untuk merealisir kepentingannya.
"Sehingga Penyidik bisa menggunakan kewenangannya untuk merealisasi kepentingan politik kekuasaan atau pihak-pihak yang dapat mengontrol kekuasaan dengan kewenangan yang melekat padanya", tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ust. Dr. Azwar Kamaruddin, LC, MA menegaskan pentingnya untuk melakukan Tabayun, Kros cek terhadap melimpahnya informasi di sosial media. Sikap paling penting dalam bersosmed adalah terikat dengan hukum syara' dan menjaga adab.
"Umat ini menjadi terbelah, dengan diksi kecebong dan kampret. Seharusnya, sebagai umat yang satu, umat ini wajib mengutamakan ukhuwah dan adab dalam berinteraksi sosmed" terangnya.
Adapun Haris Amrin, SE, MSi, praktisi penulis yang artikelnya banyak dimuat di beberapa media makasar menerangkan, urusan utama kekisruhan negeri ini ada pada sistemnya. Sistem hukum yang tidak bersumber dari Al Khalik, pasti menimbulkan banyak mudhorot.
"Jika ditanya, apakah KUHP benar ? Tentu semua akan kembali pada sumber kebenaran, darimana sumber KUHP. Selama kebenaran hukum itu bukan bersumber dari wahyu, yakni Al Qur'an dan as Sunnah, niscaya rusaklah umat ini" tegasnya.
Acara ILF perdana yang diselenggarakan oleh LBH PELITA Umat Korwil Sulawesi selatan ini mengambil tema "UU ITE, ALAT KEKUASAAN MEMBUNGKAM KRITISME PUBLIK?" dengan menghadirkan nara sumber : Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH (ketua LBH PELITA Umat), Ust. Dr. Azwar Kamaruddin, LC, MA (Dosen Syariah, Pembina Majelis Taqarrub Ilallaj), Haris Amrin, SE, MSi (Penulis, pegiat MTR). [vm]
Posting Komentar untuk "LBH PELITA Umat Korwil Sulsel, Gelar Edisi Perdana Islamic Lawyers Forum"