KPK Sebut Delik Pidana Lukman Hakim Terpenuhi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
KPK memastikan unsur delik pidana dugaan suap dan dugaan gratifikasi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah terpenuhi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada sejumlah fakta yang terungkap selama beberapa pekan berjalannya persidangan terdakwa pemberi suap Rp325 juta Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

Fakta-fakta tersebut, tutur Febri, tidak semata berasal dari keterangan saksi tapi juga pengakuan terdakwa maupun bukti-bukti yang sudah dibuka KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di antara fakta yang muncul, khususnya perkara pokok terkait pengurusan jual beli jabatan Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 yang diikuti Haris dan Muafaq yakni, adanya intervensi hingga terjadi pengumpulan atau penyediaan uang dan penyerahan uang tidak semata untuk Menag dan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy atau Rommy.

"Kami sudah mendengar ada bantahan dari Menteri Agama. Kalau ada bantahan itu wajar. Kita uji saja dengan bukti-bukti yang lain. KPK pasti melihat satu keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri karena ada kesaksian-kesaksian lain. Bantahan itu akan mentah karena bukti-bukti yang lain berkesesuaian. KPK yakin dengan bukti yang kami miliki," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, bantahan Menag bahwa tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag dan panitia seleksi juga berbeda dengan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag 2018/2019 Mohamad Nur Kholis Setiawan, Kabiro Kepegawaian Kemenag sejaligus Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Ahmadi, anggota Panitia Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag sejaligus Guru Besar Ilmu Administrasi IPDN Jatinangor Khasan Effendy, dan alat bukti petunjuk.

"Kami menemukan ada upaya pihak di Kementerian Agama tetap memaksakan Haris menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama," bebernya.

Febri menegaskan, fakta-fakta yang sebelumnya telah terungkap tidak semata untuk perkara pokok terkait pengurusan jual beli jabatan Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag 2018/2019. Salah satu fakta di luar pokok perkara yakni adanya penerimaan gratifikasi USD30.000 Menag Lukman dari Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syekh Saad Bin Husein An Namasi.

Di hadapan majelis hakim, tutur Febri, Lukman telah mengakui uang USD30.000 diterima sekitar Desember 2018. Sedangkan, ungkap Febri, uang tersebut bersama uang pecahan rupiah dengan total Rp180 juta disita penyidik saat penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman pada Senin (18/3/2019). Artinya, tutur Febri, selama sekitar tiga bulan uang gratifikasi USD30.000 tidak dilaporkan Lukman ke KPK.

"Berdasarkan ketentuan undang-undang, kalau ada penerimaan gratifikasi maka wajib melaporkan ke KPK selama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Penuntut umum juga telah mengingatkan dalam persidangan Rabu kemarin kalau gratifikasi tidak dilaporkan," bebernya.[sindo]

Posting Komentar untuk "KPK Sebut Delik Pidana Lukman Hakim Terpenuhi"