ILF 1441 H/2019 M Pamekasan: Khilafah Ajaran Islam, Melarang Mendakwahkannya dan Mengkriminalisasi Pengembannya Merupakan Bentuk Penistaan Agama Islam

Islamic Lawyers Forum (ILF) di Pamekasan Madura, Jumat, Tanggal 27 September 2019
Islamic Lawyers Forum (ILF) di Pamekasan Madura, Jumat, Tanggal 27 September 2019
VisiMuslim, Pamekasan -Setelah Negara Khilafah diruntuhkan Tanggal 03 Maret 1924 M dan Barat berhasil menghapus dari ingatan umat Islam, kini ingatan tersebut kembali pulih. 

Kerinduan terhadap penerapan syariat Islam Kaffah dalam bingkai sistem pemerintahan Islam (Al-Khilafah) semakin menguat sejak 1953 M berdiri Hizbut Tahrir yang berdakwah mengembalikan kehidupan Islam lewat penerapan syariat Islam dengan kembalinya khilafah. Proyek Ilahi ini awalnya dianggap utopia. Namun, pelan tapi pasti, dakwah Syariah dan Khilafah semakin digandrungi umat Islam. Banyak yang sadar, bahwa hanya Islam lah satu-satunya solusi bagi seluruh problematika kehidupan. 

Melihat kondisi ini Barat dan anteknya tentu ngga tinggal diam. Mereka terus berupaya menghambat bahkan menghentikan laju perubahan dunia menuju Khilafah. Barat, melalui penguasa antek, berupaya siang dan malam melakukan stigmatisasi Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam dan mengkriminalisasi dai serta siapapun yang mendukung perjuangannya. 

Apakah upaya Barat akan berhasil menghentikan berdirinya Khilafah yang sudah dijanjikan Allah dan dikabarkan Rasulullah? Apakah stigmatisasi Khilafah dan kriminaliasi pejuangnya ini terkategori sebagai bentuk penistaan ajaran Islam? 

Achmad Khozinudin, SH, Advokat dan Politisi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, yang hadir menjadi 1 dari 4 pembicara dalam Islamic Lawyers Forum (ILF) di Pamekasan Madura, Jumat, Tanggal 27 September 2019 di sebuah hotel di Pamekasan memberikan jawabannya secara gamblang. “Di kitab-kitab ulama yang diakui Umat Islam seluruh dunia nampak jelas bahwa Khilafah bagian dari ajaran Islam. Karenanya, melakukan stigmatisasi terhadap Khilafah dan mengkriminalisasi dai yang menyeru atasnya nyata merupakan bentuk penistaan agama Islam. Bagaimana sikap umat Islam jika syariatnya dinista? Hanya satu kata: Lawan!!!” 

Sebelumnya, Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky, MSi, mengingatkan kepada lebih dari 200 peserta yang hadir dari 4 kabupaten di Pulau Madura akan pentingnya mempelajari sistem pemerintahan Islam, Al Khilafah. 

“Sistem pemerintahan Islam yang diwariskan Rasulullah dan di-copypaste Sahabat Nabi yang Allah telah ridho dan mereka pun ridho kepada-Nya, jelas adalah Al Khilafah. Bukan demokrasi republik, bukan pula kerajaan millah Persia dan Romawi.”

“Berdasar catatan sejarah, bentuk negara demokrasi republik sudah lahir 2 abad sebelum masehi. Sedangkan bentuk negara kerajaan (Al-Mulk) juga sudah ada jauh sebelum Daulah Islam. Sedangkan Al-Khilafah yang dibangun nabi dan sahabat ada pada abad ke-7 Masehi. Nah, jika memang demokrasi republik merupakan sistem pemerintahan terbaik, tentu nabi dan (sahabat) akan mengadopsi demokrasi dan kerajaan dan bukan Khilafah. Faktanya?” 

Beliau juga mengingatkan arti kebanggaan sebagai seorang mukmin yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. “Umat Islam yang mengimani Allah dan Hari Kemudian, yang juga beriman kepada kenabian dan kerasulan Muhammad saw, mestinya bangga dengan apa-apa yang diwariskan dan dicontohkan nabi (dan sahabat). Bukan malah bangga dengan warisan Kaum Kuffar yang senantiasa memusuhi Islam dan umatnya.”


Terkait dengan pemerintahan, apa yang bisa dibanggakan Umat Islam? 

Beliau melanjutkan, “Pada abad 7 Masehi nabi (dan sahabat) telah menyusun Madinah Charta (baca: Piagam Madinah). Silahkan bandingkan dengan Inggris yang baru membuat Magna Charta pada Tahun 1200 Masehi dan Amerika Serikat yang baru membuatnya Tahun 1776 Masehi.” 
“Piagam Madinah merupakan bukti sejarah bahwa Khilafah bagian dari ajaran Islam. Juga sistem pemerintahan warisan nabi (dan sahabat). Jadi, bagi siapa saja yang meragukan bahwa Khilafah bagian dari ajaran Islam, jelas dia kurang piknik dan bersikap ahistoris.” Tegasnya

Acara yang dihadiri para advokat, sarjana hukum, tokoh masyarakat dan juga ulama (di antaranya KH Ali Fadil, pengasuh Ponpes At-Taufik Jungcangcang Pamekasan dan KH Abdul Aziz Syahid, Pengasuh Ponpes Sumber Batu Pegantenan pamekasan) tersebut juga menghadirkan Profesor Suteki, M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Siapakah Profesor Suteki? Beliau adalah dosen filsafat Pancasila yang sudah mengajar Pancasila lebih dari 20 tahun di Undip. Beliau menjadi korban kriminalisasi akibat memilih memiliki pendapat yang berbeda dengan penguasa. 
Bahkan beliau pernah dimintai keterangan dan menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir (Indonesia) pada Tahun 2017 silam. Karena memilih bersikap waras dan mau mikir itulah beberapa jabatan strategis di kampus Fakultas Hukum Undip kemudian dicopot oleh Rektor. 

Pada moment ILF Pamekasan tersebut beliau dengan tegas menyatakan bahwa melarang dakwah Khilafah adalah bentuk penistaan agama Islam.  “Saya tegaskan di sini bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Maka melarang dai dan siapapun yang menyampailkan Khilafah yang menjadi bagian dari ajaran Islam adalah jelas bentuk penistaan terhadap agama Islam!” 

Beliau juga menjelaskan bahwa membenturkan Pancasila dengan Khilafah jelas ngga nyambung. Ngga aple to aple. Tapi ibarat apel to semangka. 

“Masa Khilafah dibenturkan dengan Pancasila? Khilafah itu apa? Pancasila itu apa? Lha wong Khilafah itu bentuk negara dan sistem pemerintahan koq. Sedangkan Pancasila? Mestinya, kalau mau membenturkan ya benturkan Khilafah dengan Demokrasi Republik. Atau Khilafah dengan Kerajaan. Itu baru cerdas dan menjadi bukti bahwa seseorang itu bisa mikir.” 

KH Thoha Holili, cicit dari KH Kholil, ulama besar kebanggaan warga Madura yang juga hadir sebagai narasumber pada acara ILF Pamekasan ini membahas terkait tidak perlunya lagi bagi Umat Islam mempertanyakan dalil-dalil Khilafah.   “Kita yang hadir di forum ini semuanya Umat Islam. Semuanya orang dalam. Ngga ada yang orang luar. Lalu, mengapa masih menanyakan dalil terkait dengan Khilafah? Tidak cukupkah ulama awal generasi Islam (dan juga ulama akhir jaman) membahas di kitab-kitab mereka terkait khilafah? Lha wong jelas kata Khilafah ada banyak disebut di dalam hadits. Juga dicontohkan Sahabat dan generasi terbaik selanjutnya. Masa kita umat Islam masih nanyain dalil khilafah?” 


Beliau menegaskan bahwa perjuangan mengembalikan Khilafah yang merupakan janji Allah dan Bisyarah (Kabar Gembira) nabi, jelas membutuhkan proses yang wajib dipenuhi dengan kesabaran dan ketelatenan. “Proyek mengembalikan kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah adalah proyek besar dari Allah. Oleh karenanya, pejuangnya harus menjalani proses step by step sebagaimana yang dicontohkan Nabi (dan Sahabat) sebagaimana tertera di Kitab Sirah Nabawiyah. Itulah thoriqah/metode yang dicontohkan nabi. Ikuti dan jalani. Kemenangan itu pasti.” 

Beliau menambahkan, “Akan ada banyak halangan dan rintangan yang dihadapi para pejuang dan penolong agama Allah.  Tuduhan, labelisasi dan stigmatisasi, bahkan kriminalisasi akan datang. Maka bersabarlah. Ingat, apapun yang Barat dan penguasa anteknya lakukan untuk menghalangi bahkan menghentikan kembalinya Khilafah, Khilafah Pasti Tegak.” 

Semoga kemenangan itu tak lama lagi hadir di kehidupan kita. Aamiin. (AA). [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "ILF 1441 H/2019 M Pamekasan: Khilafah Ajaran Islam, Melarang Mendakwahkannya dan Mengkriminalisasi Pengembannya Merupakan Bentuk Penistaan Agama Islam"