MUI Kota Bekasi Sampaikan Sikap soal Doa Bersama di Garuda Indonesia
VisiMuslim - Wildan Hasan, Ketua MIUMI Kota Bekasi menyampaikan sikapnya terkait doa bersama yang dipimpin non muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila, di lingkungan kantor Garuda Indonesia.
Pengurus MUI Kota Bekasi Komisi Pengkajian dan Penelitian itu menegaskan,
Pertama, tahun 2015 MUI telah mengeluarkan Fatwa terkait hukum doa bersama. Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim. Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan pemimpin doa haruslah seorang muslim.
Kedua, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non muslim sementara peserta upacaranya mayoritas muslim telah melanggar fatwa MUI. Pemimpin muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut.
Ketiga, kasus tersebut hampir mirip dengan kasus yang terjadi di MPR RI yang hampir saja doa dipimpin oleh non muslim. Kita berterimakasih kepada pak Zulkifli Hasan yang telah mengambil alih pembacaan doa sehingga aqidah anggota MPR beragama Islam terselamatkan.
Keempat, doa adalah urusan privat antara seorang hamba dengan Tuhannya. Bahkan doa adalah urusan aqidah bagi muslim. Oleh karena itu bagi seorang muslim tidak mungkin dan tidak boleh mengaminkan doa yang dipanjatkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun doanya berisi permohonan kebaikan.
Kelima, dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non muslim memimpin doa umat Islam. Toleransi adalah menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktek peribadatan pemeluk agama lain. Melakukan doa bersama yang dipimpin oleh non muslim justru adalah bentuk intervensi agama bukan lagi toleransi. [swa]
Posting Komentar untuk "MUI Kota Bekasi Sampaikan Sikap soal Doa Bersama di Garuda Indonesia"