Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Aceh Keluarkan Surat Larangan Rayakan Tahun Baru



Aceh Besar, Visi Muslim-  Baru-baru ini Pemkab Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang melarang mengadakan perayaan tahun baru 2020.


Pemkab Aceh juga meminta agar masyarakat Kabupaten Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh.
Terdapat tiga poin dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar pada (12/12). Agar masyarakat Aceh tidak ikut-ikutan merayakan pergantian tahun baru.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini mengatakan, "Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat Islam," kata dia pada Senin (16/12/2019).

Ia menyebutkan bahwa seruan bersama seperti itu bukan hanya momentum tahun baru saja.

"Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan akidah dan program gampong bersyariat Islam," jelasnya.

Berikut tiga poin seruan bersama dalam rangka memasuki tahun baru Masehi 2020 yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar:

1. Dimintakan kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam tahun baru Masehi 2020, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.

2.Dilarang memperjualbelikan mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.

3. Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.

Seruan bersama tersebut juga ditandatangi oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali; Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Hasandi Lubis; Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha; Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani; Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Tuty Anggrainy; Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Heni Nurliana, dan Ketua MPU Aceh Besar, Tgk Muksalmina. [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "Pemkab Aceh Keluarkan Surat Larangan Rayakan Tahun Baru"

close