Perbedaan Kritik dan Ujaran Kebencian, Ikhtiar Menghindari Jerat Hukum?
Oleh: Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)
Ada yang bertanya kepada saya apakah perbedaan kritik dan ujaran kebencian.
Menanggapi pertanyaan tersebut saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, bahwa melakukan kritik dan/atau berpendapat di muka umum tanpa takut telah diakui dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang yaitu UUD 45 Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD 1945 , UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2) dan UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum;
KEDUA, Bahwa kritik adalah kecaman atau tanggapan yang bersifat konstruktif untuk memberikan masukan, disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, tindakan dan kebijakan. Kritik bertujuan sebagai kontrol, pengingat, pengimbang, meningkatkan pemahaman, memberikan masukan, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan dan/atau kebijakan. Kritik disampaikan untuk memperbaiki perilaku/tindakan, pendapat dan/atau kebijakan seseorang atau penguasa;
KETIGA, Bahwa berdasarkan nomor 2 (dua) diatas kritik dapat dituangkan dalam bentuk poster, video dan tulisan. Apabila dalam bentuk tulisan, sebaiknya disertakan fakta dan peristiwa yang diambil dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan misalnya dari website media nasional yang berada dibawah dewan pers, argumentatif dan apabila memungkinkan disertakan teori yang menunjang pendapat, hindari bahasa cacian- makian- hinaan terhadap individu, hindari seruan atau ajakan untuk melakukan tindakan fisik. Gunakan kata "patut diduga, diduga, berpotensi dll" semua kata tersebut adalah asas praduga tak bersalah _(asas presumption of innocence)_ namun tetap tidak mengurangi esensi kritik adalah suatu keharusan;
KEEMPAT, Bahwa yang dimaksud Ucapan Kebencian (hate speech) adalah sebuah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk hasutan, provokasi melakukan tindakan kekerasan fisik ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan. Sedangkan ujaran kebencian berupa pencemaran nama baik yaitu menyerang kehormatan atau nama baik (lisan maupun tertulis), fitnah, pengaduan fitnah, dan penghinaan kepada orang mati;
KELIMA, Bahwa kritik tidak identik dengan menghina, tetapi perbuatan menghina adalah perbuatan jahat, karena di dalamnya terkandung maksud jahat untuk menghina atau sengaja membuat orang lain terhina. Olehkarena itu apabila akan mengomentari atau mengkritik penguasa sebaiknya kritik argumentatif terkait kebijakan, regulasi dan tindakannya terhadap urusan rakyat;
KEENAM, Bahwa apabila hal-hal tersebut diatas (rambuan hukum) sudah dilakukan tetapi tetap dipersoalkan secara hukum, maka patut diduga rezim berlaku represif terhadap rakyat tanpa mengindahkan norma dan aturan hukum. [www.visimuslim.org]
Wallahualam bishawab
Posting Komentar untuk "Perbedaan Kritik dan Ujaran Kebencian, Ikhtiar Menghindari Jerat Hukum?"