WP KPK Laporkan Firli ke Dewas soal Pengembalian Rossa



Jakarta-Muslim -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan investigasi WP mengenai polemik pengembalian Rossa oleh Pimpinan KPK.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2).


"Dan saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan 5 orang anggota dewas langsung di ruang kerja mereka," tambahnya.


Yudi mengungkapkan pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menuturkan masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, simpul dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.



Namun hingga pada akhirnya, Firli dkk justru kukuh memulangkan Rossa.

"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," katanya.



Ia menambahkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," katanya.



Atas dasar itulah, WP, lanjut Yudi, meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ucapnya.

Belum ada jawaban dari anggota dewan pengawas mengenai laporan tersebut. Hanya saja, pada Rabu (5/2), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2). [] Cnni



Posting Komentar untuk "WP KPK Laporkan Firli ke Dewas soal Pengembalian Rossa"