Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKUA) Lumajang, Jatim : Hentikan Kriminalisasi Islam dan Pejuang Islam


Lumajang, Visi Muslim- Forum Komunikasi Ulama Ahlussunnah Waljama’ah Lumajang, Jatim merasa perlu untuk memberikan dukungan moral dan menuntut pembebasan saudara Alimuddin Baharsyah.

Alimudin Baharsyah ditangkap dengan pasal berlapis terkait penyebaran berita bohong, penghinaan, hingga tindak pidana makar menggunakan sarana sosial media Facebook, berdasarkan pasal 107 KUHP. Tetapi diyakini bahwa penangkapan ini terutama terkait dengan konsistensi saudara Alimuddin Baharsyah dalam mendakwahkan syariah dan khilafah.

Jelas ini dakwaan yang tidak tepat, karena apa yang disampaikan suadara Alimuddin Baharsyah merupakan ajaran islam, yaitu khilafah. Khilafah merupakan ajaran Islam yang ditertulis dalam kitab-kitab ulama empat mahzab. Menyampaikan khilafah merupakan bagian dari dakwah islam yang dilindungi oleh perundang-undangan yang ada di negeri ini.

Oleh karena itu, kami atas nama ulama dalam Forum Komunikasi Ulama Ahlussunnah Waljama’ah Lumajang, Jatim, merasa perlu memberikan tanggapan atas tindakan represif ini. Tindakan seperti ini hanya dilakukan dalam pemerintahan yang anti Islam, Islamo phobia.

Atas tindakan penguasa pada suadara Alimuddin Baharsyah, dimana negeri ini sedang dilanda musbiah corona para ulama bersepakat menuntut pihak yang berwajib untuk membebaskan saudara Alimuddin Baharsyah. Jangan sampai tindakan penguasa ini justru akan mendatang bala bencana yang lebih besar. Terlebih sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, dimana umat Islam diperintahkan beribadah puasa.

Posting Komentar untuk "Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKUA) Lumajang, Jatim : Hentikan Kriminalisasi Islam dan Pejuang Islam"