Sanksi Persuasif Hingga Denda Akan Diberlakukan Kepada Masyarakat yang Nekat Mudik
Kemenhub Adita Irawati/ Dok. Tribunnews |
Jakarta, Visi Muslim- Jurubicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menindaklanjuti kebijakan presiden Joko Widodo tentang larangan mudik selama masa Idul Fitri 1441 dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Irawati mengatakan, untuk sementara akan melarang penggunaan transportasi umum, berupa trasnportasi darat, laut, udara, maupun kereta api.
"Juga termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor," tegasnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2020).
Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang keluar masuk di wilayah PSBB, wilayah zona merah dan Jabodetabek.
Dikecualikan kendaraan untuk angkutan logistik dan kebutuhan pokok dan obat-obatan. Termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.
Sanksi secara persuasif akan diberikan pada periode 24 April hingga 7 Mei, mereka yang mudik akan disuruh kembali ke tempat asal mereka.
Sedangkan sanksi berupa denda akan diberlakukan pada 7 hingga 31 Mei, selain sanksi denda pemudik juga akan disuruh kembali ke tempat asal mereka. [] Nilufar Babayiğit
Posting Komentar untuk "Sanksi Persuasif Hingga Denda Akan Diberlakukan Kepada Masyarakat yang Nekat Mudik"