Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Totok Daryanto: Gugatan Perppu 1/2020 Tidak Mendasar


Jakarta,Visi Muslim- Sejumlah tokoh nasional melayangkan permohonan uji materi atas Peraturan Pengganti Undang-undang 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.


Salah satu alasan gugatan tersebut, perppu yang baru diterbitkan itu dianggap berpihak kepada para pengusaha dibandingkan rakyat kecil.


Menyikapi hal tersebut, Bendahara Umum Partai Amanat Nasional Totok Daryanto menyampaikan bahwa Perppu 1/2020 sudah sesuai amanah konstitusi dalam UU 1945 Pasal 22 yang mengatur presiden berhak menetapkan perppu.


“Jadi itu konstitusional, perppu dikeluarkan secara konsititusional,
" ujar Totok Daryanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).



Terlebih, kata Totok, dampak Covid-19 tidak hanya pada kesehatan. Tetapi, juga membawa dampak pada terganggunya roda perekonomian.



"Karena Covid-19 mengancam tidak hanya kesehatan, tapi keamanan negara, dan juga masalah terkait dengan APBN yanh harus dilakukan penyesuaian, situasinya sudah dipenuhi, perppu paling konstitusional,” jelasnya.



Kemudian, lanjutnya, bahwa perppu tersebut disetujui atau tidak nantinya ada di tangan DPR RI.



“Dalam masa sidang berikutnya, jika tidak harus dicabut (itu Perppu), itu menurut pandangan saya, ini konstitusional,” katanya.



Mengenai adanya keberatan banyak kalangam mengenai lahirnya perppu tersebut, menurutnya itu hal lumrah terjadi.



Walaupu, kata Totok, gugatan yang dilayangkan sejumlah tokoh tersebut tidak mendasar.



“Saya rasa gugatan itu tidak berdasar dan tidak punya alasan kuat, tapi kalau ingin menyampaikan aspirasi sah-sah saja, sebagai warganegaara sah-sah saja,” tandasnya. [] Rmol

Posting Komentar untuk "Totok Daryanto: Gugatan Perppu 1/2020 Tidak Mendasar"

close