3,7 Juta Pekerja Formal Terkena PHK Akibat Pandemi Corona


Jakarta, Visi Muslim- Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) menimbulkan dampak ekonomi pekerja di Tanah Air. Sedikitnya 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan akibat virus tersebut.

"Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini menunjukkan bahwa Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat konferensi pers virtual di akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat (5/6).

Padahal, dia melanjutkan, kehilangan pekerjaan akan berdampak mengurangi daya beli masyarakat. Sehingga, mereka tidak mampu mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar Covid-19.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan tersebut. Apalagi, ia menyebutkan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan jelas mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemudian di pasal 27 ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan tiap-tiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, dia melanjutkan, maka pemerintah dalam menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja. 

Ia menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak. Selanjutnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan diskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait. Pakar epidemiologi kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial budaya, dan keamanan juga dilibatkan dalam forum tersebut. 
"Pembukaan sektor ekonomi dilakukan dengan mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi surveillans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek, yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor. 

Sumber: Rol

Posting Komentar untuk "3,7 Juta Pekerja Formal Terkena PHK Akibat Pandemi Corona"