Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anies Sebut Peraturan Ganjil Genap di DKI Belum Tentu Diberlakukan


Jakarta, Visi Muslim- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan terkait dengan Pergub mengenai PSBB Transisi mengatur soal pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap, bahwa peraturan itu belum tentu diberlakukan.

“Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil genap tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil genap,” kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Seperti dikutip dari detik.com (08/06/2020).

Menurut Anies, apabila dalam pengendalian masyarakat dipandang perlu untuk memberlakukukan peraturan ganjil genap, maka peraturan tersebut diberlakukan. Namun bila dianggap belum diperlukan maka ganjil genap tidak diterapkan.

“Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil genap,” kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa terdapat dua hal yang akan menjadi parameter ditetapkannya ganjil genap. Tak hanya itu Anies juga menyebut, dalam menetapkan pihaknya akan melihat perkembangan jumlah kasus selama masa PSBB transisi.

“Jadi gini ada dua, satu emergency break satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak diperlukan ya tidak tidak digunakan,” kata Anies.

“Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi bukan, berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan pasti digunakan,” sambungnya.

Hingga saat ini, sebut Anies, peraturan ganjil genap di Jakarta belum diberlakukan kembali. Hal itu masih dilakukan untuk terus menekan angka penularan virus Corona.

“Bahkan saya harus garis bawahi sejak 15 Maret ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya apa, supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi. Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang,” ungkapnya. [] Sumber: Idtoday

Posting Komentar untuk "Anies Sebut Peraturan Ganjil Genap di DKI Belum Tentu Diberlakukan"

close