Jokowi dan Menkominfo Diputuskan Bersalah oleh PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah!
Jakarta, Visi Muslim- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mereka terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019 lalu.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan putusan PTUN sangat progresif dan bernilai keadilan.
Suparji menghimbau agar kedepan pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan politik.
"Dengan putusan tersebut (bersalah memblokir internet di papua) akan memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi pemerintah agar tidak melakukan hal yang serupa di masa yang akan datang. Putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan serta nilai keadilan," demikian kata Suparji Ahmad, dikutip dari Rmol, Jumat (5/6/2020).
Suparji juga menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan segala kewajiban hukumnya.
"Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak menguras energi sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan. Jokowi harus hati-hati dan bersikap demokratis serta berorientasi pada kepentingan atau hak rakyat," pungkasnya. [] Editor: Gesang
Posting Komentar untuk "Jokowi dan Menkominfo Diputuskan Bersalah oleh PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah!"