Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU HIP: Potensi Mengganti Pancasila dan Mitos Harga Mati



Oleh: Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute)

Di tengah musibah wabah corona, Publik dibuat resah  dengan munculnya RUU HIP (haluan Ideologi Pancasila). Pasalnya RUU ini tidak ada kaitanya dengan penanganan wabah corona. Justru diduga ada yang ingin  mendapat manfaat disaat situasi wabah corona.

Banyak pihak yang resah karena RUU HIP ini disinyalir akan memeras Pancasila menjadi TRISILA dan diperas lagi menjadi EKASILA. Bahkan tak sekedar memeras, namun diduga kuat akan mengganti Pancasila, (Pasal 7). Ini sekaligus meruntuhkan mitos para penganut paham NKRI HARGA MATI.

Selama ini siapa saja yang mencoba kritis dan menasihati penguasa maka akan dituduh anti pancasila. Bahkan tak cukup dituduh anti pancasila, mereka pun difitnah akan MENGGANTI pancasila. Ini tuduhan paling ampuh karena setelah itu mereka bisa dikriminalisasi secara legal. Bahkan menggunakan aparat negara untuk menekan dan menghukum mereka yang kritis. Tak penting apakah benar-benar mereka anti pancasila atau tidak. Yang penting mereka bisa dikriminalisasi dan tak kritis lagi.

Padahal kita pun tahu, hanya pihak penguasa yang bisa mengubah dan mengganti Pancasila. Lebih khusus lagi adalah rezim yang sedang berkuasa. Kalau Rakyat biasa tak mungkin bisa mengubah pancasila. Ormas pun tak mungkin bisa mengubah Pancasila. Kalau ada yang menuding ada orang atau kelompok yang hendak mengubah Pancasila, itu Fitnah yang keji.

Pancasila hanya bisa diubah oleh rezim yang berkuasa melalui institusi Negara yang diberi kewenangan oleh Undang-undang. Rakyat biasa tak bisa melakukannya. Kalau tiba-tiba ada si “Anu bin Fulan” yang mengaku sudah mengubah Pancasila dan mengumumkan ke publik maka tentu tidak dianggap sah. Bahkan dianggap tidak ada. Si Anu pun bisa dianggap orang kurang waras. Karena ia tak punya kewenangan sesuai amanat UU.

Akan sangat berbeda jika yang membuat tafsir dan mengubah pancasila itu dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Tentu sebagai lembaga resmi Negara akan diakui publik. Bahkan Negara sebagai satu-satunya institusi yang punya kewenangan untuk memaksa rakyatnya tunduk, menerima dan menjalankan kebijakan Negara.

Ketika membaca RUU HIP ini, ada dua hal yang sangat krusial. Pertama, kita akan menemukan aroma dan indikasi dugaan kuat ada yang hendak mengubah dan mengganti pancasila. Kedua, mengubah konstitusi dan memupus mitos NKRI harga mati. 

Setidaknya hal itu terdapat dalam beberapa pasal dalam RUU HIP ini, diantaranya:

PERTAMA; pada pasal 6: 1, 2 menunjukkan adanya upaya untuk mengganti Pancasila. Ada perbedaan konsep yang semula sesuai kesepakatan para pendiri bangsa pada sidang PPKI tgl 18/8/1945 akan diubah dan diganti dengan konsep Pancasila yang diajukan Bung Karno dalam pidato sidang BPUPKI 1/6/1945. Hal ini nampak dengan diperingati 1juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal konsep pancasila 1 juni 1945 itu berbeda dengan konsep ketika berdirinya negara dalam pembukaan konstitusi 1945.

Indikasi yang lain, nampak jelas pada konsep RUU HIP ini Menjadikan SENDI POKOK Pancasila adalah KEADILAN SOSIAL. Padahal sebelumnya yang menjadi dasarnya adalah Ketuhanan bukan keadilan sosial. Konstitusi kita menegaskan hal ini pada Pasal 29 ayat (1) _Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa._

KEDUA; Pada pasal 7: 1,2,3 Menjadikan CIRI POKOK Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial. Pada ujungnya, ciri pokok Pancasila adalah Ekasila yakni Gotong Royong. Pasal Ini dapat diartikan mengubah PANCASILA menjadi EKASILA. 

Dalam RUU ini justru lebih kental memuat misi Soekarnoisme tentang Pancasila menjadi Trisila dan menjadi Ekasila. Ini nampak pada Pasal 7 draft RUU ini, yaitu: ¬_pada ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam EKASILA yaitu GOTONG ROYONG). Jadi intinya adalah gotong royong. 

Pasal ini bisa dimaknai bahwa cara memahami dan mengamalkan pancasila adalah dengan Ekasila. Intinya gotong Royong. Lalu siapakah orang yang paling baik dalam mengamalkan Pancasila dan dapat dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat? 

KETIGA;  sulit menghindari dugaan publik RUU ini terpapar “virus Komunis”. Semestinya dalam membahas Pancasila, TAP MPR yang melarang PKI dan ajaran komunis, harusnya dimasukan dalam konsideran. Karena sejarah mencatat beberapa kali PKI yang berpaham komunis telah berkhianat dan memberontak di negeri ini. Namun dalam konsiderannya justru tidak memuat Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Selain masalah konsideran yang menimbulkan tanya publik, ternyata Draft RUU HIP yang terdiri dari 10 Bab dan 60 Pasal ini pun mengundang tanda tanya publik. RUU ini Merupakan inisiatif DPR yang kini di pimpin oleh Puan Maharani (PDIP). Di sisi lain, RUU ini dibahas oleh Panja (panitia Kerja) yang dipimpin juga oleh politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka. 
Nampaknya, RUU ini terjadi di Rezim yang dipimpin oleh Presiden (dari PDIP), Menkumham (dari PDIP), Ketua DPR (PDIP) ketua Panja (PDIP). Jadi sulit dihindari banyak tanda tanya publik bahwa dibalik RUU ini PDIP punya banyak peran.

KEEMPAT; RUU ini diduga “Mengubah” Konstitusi Negara. Ia mengubah haluan negara dan mengancam NKRI.

Pasal 4 huruf b dapat dinilai sebagai menempatkan UU ini setara dengan UUD (Konstitusi).
"pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan;"

Pada Pasal tersebut dapat juga dinilai ‘setara’ dengan UUD (konstitusi), karena terdapat frasa ‘PEDOMAN’ bagi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Meminjam istilah prof. Danil Rasyid bahwa Pasal 4 huruf b menjadi *Omnibus Law Cipta Rezim Otoriter* untuk membentuk sebuah Masyarakat Pancasila (pasal 8) sesuai kehendak rezim berkuasa.

Entah mengapa DPR berinisiatif mengusulkan RUU semacam ini. Apalagi ditengah wabah corona yang telah menelan banyak korban. RUU ini sangat berbahaya dan mengancam keutuhan negara. Perlu kewaspadaan dari seluruh elemen bangsa. Jangan sampai RUU ini justru diperalat untuk tunggangan kepentingan ideologi lain, baik itu kapitalis-liberal maupun Sosialis-Komunis.

Walhasil, patut diduga keras RUU ini memuat agenda berbahaya yang menghancurkan Negara. Mengobrak-abrik hukum dan tatanan negara, mengancam Konstitusi. 

Lalu, siapakah yang sedang bekerja menyerahkan kekayaan alam kepada oligarki dan korporasi. Lalu mereka menikmati kekayaan itu bersama kroninya, sambil menuding ada bahaya dari kelompok aktifis garis keras, teroris, radikal, anti pancasila, intoleran, dll. 

Publik dan elemen bangsa harus waspada dan menolak RUU ini. Semoga Allah menjaga negeri ini dari tangan-tangan jahat yang akan menghancurkannya. Aamiin. 

NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Posting Komentar untuk "RUU HIP: Potensi Mengganti Pancasila dan Mitos Harga Mati"

close