Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ProDEM: UU Corona Merusak Sistem Bernegara Kita, Batalkan!


Jakarta, Visi Muslim- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengkonfirmasi dan menyatakan sah barang bukti permohonan pengujian UU 2/2020 yang diajukan oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Namun demikian, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM, Iwan Sumule berharap proses gugatannya bukan sebatas dilanjutkan majelis hakim.

Dia ingin agar MK dapat membatalkan seluruhnya UU 2/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau yang sering disebut sebagai UU Corona.

“UU yang kami judicial review ini harus dibatalkan secara keseluruhan sesuai dengan permohonan daripada kami yang memohon, yaitu seluruh aktivis Pro Demokrasi,” ucap Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/7).

Iwan Sumule mengurai bahwa pihaknya ngotot ingin UU Corona dihapus lantaran UU tersebut dapat merusak sistem bernegara dan sistem hukum di Indonesia.

Ini lantaran UU mengeliminasi peran sejumlah lembaga dalam mengawasi keuangan negara. Selain itu, UU juga memberikan kekebalan hukum kepada pihak-pihak yang menggunakan anggaran ratusan triliun untuk penanganan corona.

“Sangat betul-betul merusak sistem bernegara kita, merusak sistem hukum kita, dan ini memorak-porandakan semua kehidupan bernegara kita,” pungkas Iwan.

Wakil Ketua Hakim MK, Aswanto mengatakan perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020 telah dikonfirmasi dan dinyatakan sah setelah tim advokasi ProDEM menyampaikan 7 poin perbaikan permohonan pada Senin (13/7) kemarin di persidangan.

“Untuk perkara nomor 42 alat bukti yang dimasukkan B1-B8 sudah dikonfirmasi dan betul adanya dan kita sahkan,” kata Hakim Aswanto seraya mengetuk palu, Senin (13/7).

Sehingga, kata Hakim, pihaknya akan melaporkan perkara tersebut di dalam rapat permusyawaratan hakim MK. Rapat itu akan menentukan apakah perkara yang digugat akan dibawa ke pleno atau tidak.

“Tugas kami selanjutnya akan melaporkan perkara kepada rapat permusyawaratan hakim dalam waktu yang se-singkat-singkatnya. Apapun yang diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim, nanti saudara tinggal menunggu informasi dari bagian Paniteraan,” pungkas Hakim Aswanto. (Rmol)

Posting Komentar untuk "ProDEM: UU Corona Merusak Sistem Bernegara Kita, Batalkan!"

close