Fix, Ancaman Pidana Pesantren, Ulama, dan Khilafah?
Jakarta, Visi Muslim- Khilafah menjadi bandul yang bergerak simultan memenuhi ruang opini publik. Tak ayal, jika siapa pun kini bicara Khilafah. Upaya kriminalisasi khilafah diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Untuk itulah Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) dalam diskusi online mengangkat tema Fix, Ancaman Pidana Pesantren, Ulama, dan Khilafah?, Sabtu (5/9/2020) Pukul 08.00-12.00 WIB.
Slamet Sugianto, membuka agenda FGD Online dengan menggambarkan terkait izin penyelenggaraan pendidikan, khususnya berkenaan dengan sanksi yaitu adanya ancaman pidana maksimal 10 tahun dengan denda 1 miliar bagi pengelola lembaga pesantren yang tidak memiliki ijin. Keberadaan pesantren sebenarnya sudah mengikuti regulasi yang ada sebelumnya.
Untuk memberikan pencerdasan kepada publik, PKAD mengundang sejumlah pembicara dengan berbagail latar belakang lembaga dan ilmu, yaitu: 1) KH. Buchori Yusuf., Lc., M.A. - Anggota Baleg DPR RI; 2) Prof. Dr. Suteki., S.H., M.Hum. - Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila; 3) Dr. Abdul Chair Ramadhan., S.H., M.H - HRS Centre; 4) KH. Thoha Yusuf Zakariya Lc. - Pimpinan Ponpes Al Ishlah Bondowoso; 5) Dr. (Cand) Anton Permana - Tan Hanna Dharma Mangrwa Institute; 6) Chandra Purna Irawan., S.H., M.H - Ketua LBH Pelita Umat; 7) Achmad Michdan, S.H - Tim Pengacara Muslim; 8) KH. Thoha Cholili - Pimpinan Ponpes Al Muntaha Al-Kholiliyah Bangkalan, dan 9) KH Hasan Abdullah Sahal - Pimpinan Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo.
Upaya infiltrasi negara terhadap pesantren dilakukan dalam hal standarisasi kurikulum. Padahal pesantren memiliki kekhasan sebelum dan sesudah kemerdekaan. Pesantren sebagai entitas pilar kontribusi pendidikan memberikan dampak positif yang sangat positif bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diskusi online ini juga membahas terkait upaya kriminalisasi ulama penyeru dakwah syariah dan khilafah. Publik sebenarnya mengetahui kriminalisasi ini hanya upaya politik membungkam daya kritis umat Islam. Alhamdulillah acara diikuti lebih dari 4.600 viewers di kanal YouTube PKAD dan juga diikuti tak kurang dari 200 orang di Zoom Meeting Room. Semoga ini menjadi bagian kontibusi kepada umat di manapun berada.[hn]
Posting Komentar untuk "Fix, Ancaman Pidana Pesantren, Ulama, dan Khilafah?"