Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Israel: Negara Penjahat

 


Tel Aviv, Visi MuslimPekan lalu, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa mereka menjatuhkan sanksi ekonomi kepada ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, yang melaporkan bahwa AS akan: “Tidak mentolerir upaya tidak sah [ICC] untuk menaklukkan orang Amerika di bawah yurisdiksinya.”

Ini adalah tanggapan dendam AS terhadap penyelidikan yang diumumkan oleh pengadilan atas kejahatan perang AS di Afghanistan, dan kejahatan perang Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Investigasi ICC ini masih pada tahap awal, tetapi AS telah bertindak dengan cara yang paling kejam untuk mengelak dari keadilan.

Negara juga bertindak untuk melindungi Israel – salah satu negara pelanggar HAM terburuk di dunia, dan sekutu utamanya.

Langkah baru pemerintahan Trump telah dijelaskan oleh kolega saya Maureen Murphy di The Electronic Intifada sebagai suatu opsi nuklir Trump terhadap pengadilan internasional.

ICC didirikan dengan harapan bahwa para pelanggar HAM di seluruh dunia dapat dimintai pertanggungjawaban dengan cara yang paling konkret – tidak hanya dikutuk, tetapi juga diadili dan dipenjara karena tindak kejahatan mereka.

Namun sejauh ini, pengadilan tersebut gagal memenuhi cita-cita luhur itu. Sampai saat ini, lembaga itu hanya menuntut warga negara Afrika.

Begitu pengadilan itu dibentuk, AS memilih untuk keluar. Sebagai negara adidaya terbesar di dunia setidaknya sejak tahun 1945, AS adalah pelaku utama kejahatan perang di mana pun.

Serangkaian perang imperialis AS yang hampir tak ada habisnya untuk menguasai dan mendominasi dunia telah menjadi penyebab langsung dari jutaan kematian yang tidak terhitung jumlahnya.

Untuk membantu menopang, mendanai, melatih, mempersenjatai, dan mendorong rezim yang rasis dan penuh kekerasan seperti Israel, imperium AS juga merupakan suatu tatanan penyiksaan dan ketidakadilan dunia – sebagaimana halnya imperium Inggris sebelumnya.

Maka tidak mengherankan, jika menemukan bahwa sebagian besar pendorong sanksi AS terhadap ICC adalah akibat keputusan pengadilan itu (yang akhirnya keluar, setelah bertahun-tahun) untuk menuntut Israel atas kejahatan perangnya.

Dengan rezim Zionis yang memainkan peran ideologis kunci dalam tatanan dunia AS, pemerintahan AS berturut-turut telah meningkatkan tingkat dukungan untuk Israel – terutama dalam beberapa dekade sejak tahun 1967.

Trump tidak terkecuali dalam hal ini. Dia hanyalah contoh terbaru dari tren yang sama: setiap presiden AS berturut-turut – apakah dia seorang Demokrat atau Republik – berhasil menjadi lebih pro-Israel daripada presiden sebelumnya. Joe Biden, jika dia berhasil memenangkan pemilu mendatang – yang sama sekali tidak dijamin – pasti tidak akan melawan tren itu. Dia bahkan akan lebih pro-Israel daripada Trump.

Bagaimanapun juga, saat Biden menjadi wakil presiden, Presiden Barack Obama mengakhiri tahun masa jabatannya dengan mengontrol janji untuk memberikan bantuan militer sebesar $ 38 miliar kepada Israel selama dekade berikutnya.

Tingkat fanatisme AS-Israel terhadap ICC, dan prospek menghadapi pertanggungjawaban atas tindak kekerasan yang mereka lakukan, cukup mengejutkan.

Dalam Palestine Papers, mantan Menteri “Kehakiman” Israel Tzipi Livni secara terkenal mengungkapkan telah menyatakan: “Saya seorang pengacara … tetapi saya menentang hukum – khususnya hukum internasional. Hukum secara umum. ”

Direktur kelompok front hukum Mossad, Shurat HaDin, pernah meminta Israel untuk benar-benar menyerang Den Haag sebagai pembalasan, atas upaya para pengacara di sana untuk membawa personel militernya ke pengadilan.

Israel harus: “Memanfaatkan semua kekuatan yang diperlukan untuk melawan segala upaya untuk menangkap personil IDF [militer Israel] yang dituduh melakukan kejahatan perang di mana pun di dunia. Negara asing harus dibuat agar bisa memahami yang kami maksud sebagai bisnis, ” tulis Nitsana Darshan-Leitner di sebuah koran Israel.

Ancaman untuk menghadapi kejahatan mereka di pengadilan adalah hal yang sangat nyata bagi para perwira Israel. Mereka sangat sadar akan bahaya ini.

Sampai negara-negara Eropa mulai menulis ulang undang-undang yurisdiksi universal mereka untuk melindungi Israel, ini bukanlah kejadian yang tidak biasa bagi penjahat perang Israel untuk harus menghindari tempat-tempat seperti London.

Lima belas tahun yang lalu pada minggu ini, Doron Almog, mantan mayjen di tentara Israel, harus berbalik pulang dan melarikan diri kembali ke Tel Aviv setelah mendarat di London untuk memberikan pidato.

Polisi Inggris telah berencana untuk menangkapnya atas kasus kejahatan perang, tetapi entah bagaimana, Kedubes Israel diberi tahu dan memperingatkan Doron Almog untuk tidak mengosongkan pesawat. Masih belum jelas siapa yang mengkhianati kepercayaan ini.

Seorang hakim telah memutuskan Almog memiliki kasus yang harus dijawab atas perannya dalam memimpin pasukan pendudukan Israel saat memaksakan rezim militer yang brutal di Palestina di Jalur Gaza, pada tahun-tahun awal Intifada kedua.

Almog mengawasi penghancuran sistematis oleh buldoser atas banyak rumah orang-orang Palestina di sana – bahkan hinggas melindas mayat dalam proses penghancuran itu, termasuk kepada aktivis solidaritas Amerika Rachel Corrie.

Beberapa tahun setelah dia melarikan diri dari Bandara Heathrow, terungkap oleh wartawan bahwa polisi Inggris hanya membuat keputusan untuk tidak menyerbu pesawat yang ditumpangi Almog karena mereka takut akan ditembak oleh personel bersenjata Israel yang melindungi Almog.

Kekebalan hukum bagi Israel, AS, dan Inggris sudah lama berlalu.[]

Sumber: middleeastmonitor.com

Posting Komentar untuk "Israel: Negara Penjahat"

close