Alasan Anies Copot Wali Kota Jakpus: Fasilitasi Kerumunan di Petamburan

 


Jakarta, Visi Muslim- Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dicopot dari jabatannya. Buntut dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa.

Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com dari Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta, Sri Haryati, pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu Meghantara dan Andono Warih. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri merupakan instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, Inspektorat DKI Jakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Padahal, Anies Baswedan telah melarang untuk meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. [] Liputan6.com

Posting Komentar untuk "Alasan Anies Copot Wali Kota Jakpus: Fasilitasi Kerumunan di Petamburan"