Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Din Syamsuddin: Dewan MUI Jangan Rangkap Jabatan Eksekutif Maupun Legislatif



Jakarta, Visi Muslim-  Maielis Ulama Indonesia adalah organisasi terhormat dan bermarwah sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, cendekiawan muslim.

Oleh karenanya, MUI perlu diisi oleh para ulama yang penuh dengan kejuuran as-shidqu, amanah, dan beristiqamah.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020, Din Syamsuddin mengenai Munas X MUI dalam menentukan ketua umum baru.

"MUI ke depan perlu dipimpin oleh figur ulama yang benar-benar punya waktu sehingga dapat menjalankan tugas-tugas organisasi dengan sebaik-baiknya, yang bekerja demi Allah, bukan demi dunia dan jabatan itu sendiri," kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/11).

Menurut Din, ulama yang amanah dan beristiqamah adalah ulama lurus yang dalam bekerja hanya takut kepada Allah SWT dan tidak takut kepada makhluk.

"Mereka cinta kepada Allah, bukan cinta kepada dunia (hubbud dunya). Walaupun ada hadis nabi 'jangan beri jabatan kepada yang menginginkannya', namun dalam suasana tidak normal 'serahkan saja jabatan itu kepada mereka'," tegas Ketua Umum MUI 2014-2015.

Di sisi lain, ia berharap munas dijalankan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD & PRT) yang diharapkan tidak diubah. Secara khusus ia menyoroti PRT MUI Pasal 1, Ayat 1, Butir e yang menyebutkan, 'Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI tidak boleh rangkap jabatan politik di eksekutif, legislatif, dan pimpinan harian partai politik'.

"(PD & PRT) Jangan dilanggar karena akan mengurangi keabsahan dan menciderai marwah MUI," lanjutnya.

"Sebaiknya pemangku amanat di MUI, baik Dewan Pimpinan maupun Dewan Pertimbangan jangan merangkap jabatan politik di eksekutif, legislatif, dan partai politik karena akan membawa MUI mudah terkooptasi dan terkontaminasi kepentingan politik yang acapkali tidak sejalan dengan kepentingan umat Islam," tandasnya. [] Rmol

Posting Komentar untuk "Din Syamsuddin: Dewan MUI Jangan Rangkap Jabatan Eksekutif Maupun Legislatif"

close