Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Luhut: Permen Pengelolaan Lobster Kembali Berlaku Setelah Ada Perbaikan

 


Jakarta, Visi Muslim- Pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan dikumpulkan Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, di Gedung Mina I, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Menteri KKP yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terbitnya Permen 12/2020 tentang benih lobster itu tidak menyalahi aturan lantaran ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil terutama nelayan.

Yang salah menurutnya, adanya mekanisme dan dugaan monopoli perihal pengangkutan benih lobster yang menyalahi aturan.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi. Pak Sekjen dengan tim sedang evakuasi, nanti di minggu depan dilaporkan ke saya," kata Luhut seperti dlam keterangan tertulis, Sabtu (29/11).

Menko dua periode ini menambahkan, jika semua program telah ditata dengan baik di internal KKP. Maka, permen tersebut akan dijalankan kembali, setelah dilakukan penghentian sementara.

"Kalau sudah bagus kita teruskan karena sekali lagi tadi, Pak Sekjen sampekan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," tandasnya.

Kebijakan ekspor benih lobster langsung dihentikan Luhut saat Menko Kemaritiman dan Investasi itu menggantikan Edhy Prabowo yang dibui KPK.

Penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP. [] Rmol

Posting Komentar untuk "Luhut: Permen Pengelolaan Lobster Kembali Berlaku Setelah Ada Perbaikan"

close