Buntut Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian, Kini Refly Harun Dipolisikan



Jakarta, Visi Muslim-  Perbincangan dua sosok di depan layar yang diunggah kanal YouTube berujung pada proses hukum. Seorang di antaranya sudah berstatus tersangka, kini seorang lagi dilaporkan karena diduga menghina Nahdlatul Ulama.

Kedua sosok itu adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan Refly Harun. Gus Nur lebih dulu berstatus tersangka, sedangkan Refly Harun menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Obrolan Gus Nur dan Refly Harun tayang di kanal YouTube MUNJIAT Channel yang diunggah pada 16 Oktober 2020. Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

"Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujarnya dalam video itu.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjutnya.

Gus Nur lantas ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU. Gus Nur kini telah ditahan Bareskrim Polri.

Pada 28 Oktober lalu detikcom mendapat kesempatan mewawancarai Gus Nur secara eksklusif di Bareskrim. Soal kasusnya, Gus Nur mengaku terpancing pertanyaan Refly Harun saat berbincang soal kondisi NU dan pemerintah saat ini. Gus Nur menilai dirinya tak mengujarkan kebencian kepada NU, tetapi dia mengkritik karena rasa sayangnya terhadap NU.

"Ya itu kan saya kan kalau nggak diwawancara sama Refly, saya kan nggak ngomong gitu," kata Gus membuka perbincangan. Dia mengenakan rompi tahanan Bareskrim warna oranye dipadu peci warna putih.

Gus Nur mengatakan kritik terhadap NU itu tidak direncanakan dirinya untuk ada dalam video wawancara dengan Refly Harun. Namun Gus Nur mengaku memang akan menyampaikan hal serupa bila ditanya soal kondisi NU saat ini.

"Ya itulah saya, karena Pak Refly nanya itu (soal kondisi NU saat ini-red). Jadi itu bukan berarti diagendakan, saya itu orangnya ngalir aja. Coba sekarang tanya saya (soal) NU, saya akan jawab seperti itu lagi. Jadi itu sudah naluri," ucap Gus Nur.

Dalam perjalanannya polisi juga memeriksa Refly Harun. Dia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada Selasa, 3 November 2020

Saat itu Refly Harun menjelaskan mengenai awal mula obrolan dengan Gus Nur hingga menjadi konten di kanal YouTube yang akhirnya bermasalah saat ini. Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu," kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya," imbuhnya.

Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.

Refly meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap proses hukum berjalan adil.

"Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplit, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," imbuhnya.

Namun belakangan Refly Harun dipolisikan. Refly sudah dimintai tanggapan berkaitan pelaporan ini. Namun komunikasi detikcom pada pukul 13.52 WIB dan 13.53 WIB pada Minggu (20/12) belum direspons Refly.

"Iya betul ada (laporan) itu," kata Brigjen Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/12/2020). Slamet memberikan konfirmasi perihal laporan polisi untuk Refly.

Secara terpisah Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Ramadhan mengatakan polisi masih mempelajari kasus ini.

"Masih dipelajari dulu," ucap Ramadhan.

Pelaporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12) kemarin.

Dalam pelaporannya, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaporan ini sendiri terkait video di akun YouTube Refly Harun. Video yang dimaksud berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.(dtk)

Posting Komentar untuk "Buntut Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian, Kini Refly Harun Dipolisikan"