MUI Segera Terbitkan Fatwa Vaksin Sinovac
Jakarta, Visi Muslim- Dalam hitungan hari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang halal atau tidaknya Vaksin COVID-19 dari Sinovac, China.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2020).
"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," katanya.
Tim Auditor MUI, katanya, siang tadi telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing, China, dan di Biofarma, Bandung, Indonesia.
Pelaksanaan audit lapangan dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofatma dan tim. Dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada Selasa dari Sinovac sekira pukul 14.30 WIB via surat elekronik.
"Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.
"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata dia.
Adapun CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.
Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban). Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2. [] Moeslimchoice
Posting Komentar untuk "MUI Segera Terbitkan Fatwa Vaksin Sinovac"