Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapitalisme-Sekularisme Biang Pelegalan Miras


 


Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Kontributor media dan pemerhati kebijakan publik)

Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al Maidah: 90)

Presiden Jokowi menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Namun, Perpres ini menuai kontroversi dari berbagai pihak terkait aturan Miras yang ada di dalamnya (detikNews, 28/2/21).

Beberapa hari kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Alasannya, Jokowi menerima masukan dari para ulama dan ormas Islam. Hal ini disampaikan dalam siaran pers virtual (detikNews 2/3/21).

Walaupun lampiran Perpres tersebut dicabut, apakah pelegalan Miras otomatis tidak ada? Sementara 4 provinsi sudah mengantongi izin, yaitu Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Utara. Jika kebijakan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, bukan hal yang tidak mungkin provinsi lain akan mengikuti. Apalagi dengan alasan bisa membantu perekonomian negeri.

Sekularisme Biang Pelegalan Miras 

Masalahnya, bukan pada dicabut atau tidaknya lampiran Perpres yang di dalamnya ada aturan tentang investasi Miras. Tapi, sistem yang diterapkan di negeri ini yaitu Kapitalisme-Sekularisme yang telah melegalkan Miras. Karena dalam sekularisme, agama dipisahkan dari kehidupan dunia dan negara. Agama tak perlu ikut campur dalam urusan dunia, cukup di ranah privat ibadah an sich.

Salah satu alasan yang digunakan oleh pemerintah mengapa Miras dilegalkan di beberapa tempat, karena membantu perekonomian negara. Terutama di tengah kondisi sulit seperti saat ini, pandemi belum berakhir yang mengakibatkan resesi. Akan tetapi, benarkah legalisasi Miras ini bisa menjadi solusi perekonomian? Lalu, bagaimana aspek yang lain misalnya sosial karena Miras memiliki efek negatif yaitu memabukkan.

Di Papua sendiri terjadi penolakan, bahkan sudah ada peraturan daerah yang dibuat oleh Gubernur Papua tentang larangan Miras. Karena di Papua 90% kasus kriminalitas terjadi diakibatkan oleh pengaruh Miras (Jubi.co.id, 24/4/16). Baru-baru ini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Papua, Filep Wamafma menolak keputusan pemerintah membuka izin investasi industri Miras di Papua.

Begnilah jika aturan dipisahkan dari agama, hanya melihat satu aspke tapi menafikan aspek yang lain. Sekularisme mungkin solusi bagi Barat karena agama mereka hanya mengurus rohani saja. Namun berbeda dengan Islam, yang memiliki konsep yang unik mengatur semua aspek kehidupan. Memiliki sistem ekonomi yang unik yang mampu memberikan solusi keuangan negara. 

Hukum Miras dalam Islam

Dalam Islam, Miras jelas haram karena banyak dalil yang Allah jelaskan baik di dalam Al Qur'an maupun As Sunnah. Keharamannya dijelaskan dengan detil sebagaimana dalam surat Al Maidah ayat 90-91. Bahwa mengkonsumsi Miras adalah perbuatan keji dan perilaku setan dan jika meninggalkannya beruntung. Selain itu dijelaskan, dengan Miras setan mempunyai tujuan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Serta menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

Ayat yang jelas dan muhkamat, tak ada perbedaan di antara para mufassir. Bahkan Rasul Saw. bersabda: 

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Bukan tanpa sebab Islam mengharamkan Miras, cukuplah larangan dari Allah dan Rasul-Nya yang mejadi landasan bagi orang yang beriman. Islam hanya menginginkan makanan dan minuman yang halal saja yang bisa dikonsumsi oleh warga negaranya. Karena makanan dan minuman akan masuk ke tubuh, mengalir lewat aliran darah dan menjadi daging sehingga mempengaruhi perbuatan manusia baik ataupun buruk.

Adapun solusi keuangan negara, Islam memiliki solusi khas yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Bisa dipastikan hanya jalan yang halal yang akan dilakukan. Pemasukan dan pengeluaran dalam sistem Islam telah diatur dengan baik. Semua diatur dalam kas negara yang disebut Baitul Mal.

Pemasukan di antaranya dari sumber daya alam yang dibagi menjadi kepemilikan umum dan negara.  Selain itu, ada zakat, fa'i, dan kharaj semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dalam Islam  hanya akan  dipungut dalam kondisi paceklik atau temporal saat kondisi tak ada lagi pemasukan di Baitul Mal.

Semua dilakukan sebagai tugas pemimpin dalam Islam mengurus rakyat, karena pengurusan ini akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat nanti. Begitulah Islam memiliki konsep yang unik dan khas, tak ada aturan sesempurna Islam. Oleh karenanya, tak layak mengambil aturan selain dari Islam karena Islam aturan yang diciptakan oleh Sang Maha Pencipta alam semesta dan isinya. 


Allahu A'lam bi ash Shawab.

Posting Komentar untuk "Kapitalisme-Sekularisme Biang Pelegalan Miras "

close