Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Densus 88 Sita Buku Jihad, LBH Pelita Umat: Berpotensi Kriminalisasi Ajaran Islam



Jakarta, Visi Muslim-  Penyitaan sejumlah buku bertema jihad saat penangkapan Munarman di rumahnya oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dinilai berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap jihad sebagai ajaran Islam.

“Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam yaitu jihad,” tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. dalam Konferensi Pers: Hentikan Ktiminalisasi Ajaran Islam dan Aktivisnya, Jumat (30/4/2021) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.

Menurutnya, istilah jihad banyak dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan Hadits. “Kami patut menduga sedang ada upaya membangun narasi buku-buku jihad inspirator teroris, sehingga berujung pada stigmatisasi-alienasi istilah jihad,” ujarnya.

Oleh sebab itu, LBH Pelita Umat protes keras terhadap penyitaan sejumlah buku yang bertema jihad, terlebih lagi kemudian dipublikasikan ke media dan publik.

“Bahwa adanya kriminalisasi dan ‘monsterisasi’ jihad, membuat orang takut terhadap sesuatu yang seharusnya tidak ditakutkan. Dikhawatirkan terjadi kecenderungan tidak akan berani menjelaskan terkait jihad sebab ketika membahas seolah-olah seorang penjahat atau teroris dan dituduh orang yang cenderung akan berpikiran ISIS,” bebernya.

Langgar Hukum

Selain itu, LBH Pelita Umat menilai, penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka.

“Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan dua alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Dengan demikian penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ungkapnya.

Lebih lanjut, karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka LBH Pelita Umat juga memandang penangkapan tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Oleh sebab itu, kami menyeru kepada para praktisi hukum, akademisi dan ahli hukum untuk turut serta melakukan pembelaan terhadap segala potensi kriminalisasi ajaran Islam dan aktivisnya,” pungkas Chandra.[] Achmad Mu’it

Posting Komentar untuk "Densus 88 Sita Buku Jihad, LBH Pelita Umat: Berpotensi Kriminalisasi Ajaran Islam"

close