SE Menag: Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Di Zona Merah Ditiadakan Sementara
Jakarta, Visi Muslim- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah merebaknya kasus Corona.
Seperti diketahui, penyebaran virus COVID-19 meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru akhir-akhir ini
Melalui Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Dalam SE tersebut disampaikan kegiatan keagamaan ditiadakan sementara di wilayah berstatus zona merah Corona. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Menag Yaqut.
Menag mengatakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tokoh dan organisasi agama agar melakukan pengawasan berkala.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tuturnya.(dtk)
Posting Komentar untuk "SE Menag: Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Di Zona Merah Ditiadakan Sementara"