Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Gratifikasi Biaya Sewa Helikopter, ICW Sindir Firli Bahuri



Jakarta, Visi Muslim-  Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon biaya sewa helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (3/6).

Divisi Investigasi (ICW) Wana Alamsyah menyebutkan, di dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri menyampaikan harga sewa helikopter yang digunakannya dari Palembang ke Baturaja sebesar Rp7 juta belum termasuk pajak.

Jika dihitung dalam jangka waktu empat jam penyewaan yang dilakukan Firli Bahuri ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan kepada PT Air Pasific Utama (APU) sebagai penyedia heli.

Dalam korespondensi yang dilakukan ICW terhadap perusahaan penyedia jasa penyewaan heli lainnya, diperoleh informasi harga sewa per jam helikopter sekitar 3.750 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp39,1 juta.

Sehingga jika ditotal ada Rp172,3 juta yang harus dibayarkan oleh Firli Bahuri terkait penyewaan heli tersebut.

“Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141,5 juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli Bahuri,” kata Alamsyah.

Selain itu, ICW juga melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan konflik kepentingan atau pun terkait dengan penyedia yang menyewakan helikopter yang digunakan oleh Firli Bahuri.

Hasil investigasi ICW bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT APU merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

Dalam konteks tersebut, ICW menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dasar itulah, ICW mengadukan laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

“Kedatangan kami diterima oleh Dirtipidkor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan,” ujar Alamsyah.

Dalam aduan tersebut, ICW menyertakan barang bukti berupa korespondensi antara ICW dengan salah satu penyedia jasa sewa helikopter dan akta perusahaan PT APU.

“Kami mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pasific Utama, yang tadi kami sampaikan bahwa ada salah satu nama RHS salah satu komisaris pada saat persidangan terkait dengan Bupati Neneng ini dipanggil sebagai saksi,” kata Alamsyah.

Terkait aduan ICW tersebut, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjalani sidang kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020. [] fajar.co.id/pojoksatu


Posting Komentar untuk "Soal Gratifikasi Biaya Sewa Helikopter, ICW Sindir Firli Bahuri"

close