Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wih, Satgas BLBI Mau Sita Lahan Seluas 232 Kali Lipat Stadion GBK, 10 Kali Lipat TMII



Jakarta, Visi Muslim- Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan penguasaan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2.

Lokasinya, di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, secara serentak. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pemulihan hak negara terkait hak tagih piutang dana BLBI.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, itu baru tahap awal. Satgas merencanakan penyitaan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter persegi atau lebih dari 1.500 hektar.

"Nanti masih ada lagi di Bali, Jakarta, Surabaya, dan berbagai tempat lain," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021). 

Seberapa luas tanah yang bakal disita Mahfud cs? Kalau dibandingkan dengan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), luas lahan itu mencapai 232 kali lipatnya. Luas lahan Stadion Utama GBK sendiri sekitar 65.888 meter persegi atau 65 hektar.

Sementara jika dibandingkan dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), luas lahan yang hendak disita Satgas BLBI itu mencapai 10 kali lipatnya. Menurut Sekretariat Negara (Setneg), luas lahan TMII adalah 146,7 hektare.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, aset yang diambil alih negara merupakan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik obligor atau pemilik bank yang mendapatkan BLBI.

Dia pun menegaskan akan mengejar tagihan utang obligator dan debitur BLBI hingga anak cucu. Sebab, ada kemungkinan peminjam utang BLBI itu sudah menurunkan usahanya ke penerusnya.

"Saya minta tim untuk menghubungi semua obligator ini, termasuk para keturunannya. Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Untuk tahap awal ada sebanyak 48 obligator dan debitur yang sudah dipanggil Satgas BLBI untuk dilakukan diperiksa. Namun, belum semua memenuhi panggilan.

Pemanggilan akan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama dan kedua secara pribadi langsung ke obligator dan debitur. Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, maka pemanggilan ketiga akan diumumkan kepada publik.

"Kalau sudah dipanggil 1 dan 2 kali tidak ada respons memang kami umumkan ke publik. Siapa-siapa saja dan kemudian dilakukan langkah-langkah selanjutnya," beber Sri.

Dia menyatakan, seluruh langkah akan ditempuh pemerintah untuk kembali mendapatkan hak negara. Hingga saat ini total dana BLBI senilai Rp 100,45 trilium masih dikelola dan dibayar bunganya oleh Kemenkeu.

"Yang penting adalah mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Saya berharap obligator dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban anda semua yang sudah 22 tahun merupakan kewajiban yang belum diselesaikan," tegasnya. [] rakyatmerdeka/wartaekonomi


Posting Komentar untuk "Wih, Satgas BLBI Mau Sita Lahan Seluas 232 Kali Lipat Stadion GBK, 10 Kali Lipat TMII"

close