Guru Cabuli 12 Santriwati di Sebuah Pesantren, Ridwan Kamil Minta Dihukum Seberat-beratnya



Bandung, Visi Muslim-  Oknum guru berinisial HW yang melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) telah ditangkap.

Para korban diketahui berada pada usia antara 13 sampai 16 tahun dan dari kasus itu diketahui 7 orang hamil dengan melahirkan 9 bayi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, saat ini pelaku telah ditahan oleh Polda Jabar. Lembaga pendidikan tersangka pun juga telah ditutup oleh aparat kepolisian.

“Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup,” jelas dia dalam akun Instagram @ridwankamil dikutip, Kamis (9/12).

Saat ini, para korban juga tengah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar untuk trauma healing. Pola pendidikan baru juga disiapkan sesuai hak tumbuh kembangnya.

Ia pun berharap agar pelaku tersebut dihukum dengan berat. Kejadian tragis ini pun diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang, diharapkan juga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini.

“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al-Asyhar pun mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian untuk menangkap dan menahan pelaku di dalam bui.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib, Kamis (9/12). [Fajar]

Posting Komentar untuk "Guru Cabuli 12 Santriwati di Sebuah Pesantren, Ridwan Kamil Minta Dihukum Seberat-beratnya"