Dinilai Prematur dan Inkonstitusional, UU IKN Harus Dibatalkan
Jakarta, Visi Muslim- Keputusan pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebaiknya segera dibatalkan. Alasannya, karena dalam pembahasan prematur dan bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/2).
Menurut Andi, perlu diperjelas terlebih dahulu bentuk pemerintahan apa yang akan dijalankan di IKN. Sebab, jika IKN merupakan wilayah otonom, maka kepala daerahnya wajib dipilih oleh publik melalui proses politik seperti pemilihan umum (Pemilu).
Namun demikian, kata Andi, jika wilayah atau daerah tersebut bersifat administratif, maka kepala pemerintahan atau nama lain mesti berasal dari aparatur negara yang disingkat mengikuti prosedur baku.
Ia mencontohkan, jabatan Walikota administratif di DKI Jakarta maka walikotanya diangkat dari aparatur negara yang menenuhi syarat.
"Sementara walikota daerah otonom wajib dipilih oleh rakyat melalui pemilu (kada), pertanyaannya adalah apa bentuk daerah atau wilayah tempat IKN tersebut berada?" demikian kata Andi.
Andi berpandangan banyak kerancuan dalam UU IKN. Bahkan ia menilai UU IKN yang telah disahkan 18 Januari lalu itu isinya berantakan.
Atas dasar itulah ia menyarankan UU IKN dibatalkan.
"Memberi indikadi kuat bahwa UU tersebut prematur, dibuat dengan tanpa melibatkan pakar penerintahan dan tara negara. Dua opsinya; pemerintah segera membatalkan atau menunggu ‘pembatalan’ oleh MK," pungkas Andi.(RMOL)
Posting Komentar untuk "Dinilai Prematur dan Inkonstitusional, UU IKN Harus Dibatalkan"