THR: Angin Segar Untuk Kesejahteraan Rakyat?



Oleh: Ummu Hanan (Aktivis Dakwah Islam)


Di tengah gersangnya perekonomian bangsa Indonesia akibat kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga bahan bakar minyak juga sembako dan bahan pangan lainnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meniupkan angin segar melalui kebijakan terbarunya tentang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19. Bahkan jika ditemukan ada pelanggaran, perusahaan akan mendapatkan sanksi.

Mengenai kebijakan dukungan Pemerintah terhadap pembayaran THR pekerja, tentu saja itu merupakan hal yang sudah sewajarnya untuk dilakukan. Hal tersebut sebetulnya tidak lantas membuat kewajiban Pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan hak rakyatnya per individu menjadi hilang.

Setiap individu rakyat tentu harus diperhatikan pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan sandangnya. Ini merupakan kebutuhan pokok yang harus didapatkan oleh setiap jiwa. Jangan sampai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) atau bantuan-bantuan yang bersifat sementara seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap individu rakyat.

Pasalnya, dari segi data penerima bantuan sosial juga masih bermasalah. Bahkan jika berbicara tentang THR, belum tentu semua individu rakyat berstatus sebagai pekerja dan akan mendapatkan tunjangan pada hari raya. Sehingga hanya segelintir rakyat yang bisa terpenuhi kebutuhannya. Sedangkan masyarakat kecil harus mengurut dada karena mereka belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Maka wajar jika kekayaan orang-orang kaya akan terus bertambah karena mereka mampu membeli sejumlah fasilitas yang dapat menunjang hidup dan bisnisnya. Sebaliknya, rakyat miskin akan makin miskin dan terpuruk. Oleh karena itu, Pemerintah masih memiliki kewajiban untuk menjamin dan memastikan bahwa seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi meskipun tidak memiliki jaminan dan THR.

Ada baiknya, jika pemerintah mau untuk melirik dan mengambil teladan dari penerapan sistem ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Seperti pada masa Umar bin Abdul Aziz seorang Khalifah pada masa Dinasti Umayyah yang meski hanya tiga tahun berkuasa, namun berhasil membuat rakyatnya sejahtera sehingga tidak ada seorang pun yang berhak menerima zakat.

Bahkan salah satu Khulafaur Rasyidin, Umar bin Al Khathab sampai memanggul gandum dengan pundaknya sendiri untuk diberikan pada rakyatnya yang pada saat itu sedang kelaparan. Itu semua semata-mata dilakukan agar setiap kebutuhan individu rakyat terpenuhi.

Dan memang hanya Islam yang mampu menebarkan rahmat ke seluruh alam dan menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu tanpa mengandalkan bantuan temporal seperti tunjangan hari raya.


Wallahu a’lamu bish shawab_

Posting Komentar untuk "THR: Angin Segar Untuk Kesejahteraan Rakyat?"