Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPN Naik, Kesejahteraan Rakyat Terjepit





Oleh: Siti Aisah, S.Pd (Penggiat Literasi Kabupaten Subang)


“Bisa itu karena biasa”, ungkapan ini rasanya cocok untuk menggambarkan kondisi negara yang sakit. Bagaimana tidak, biasanya jika ada kenaikan harga baik itu harga kebutuhan pokok, bahan bakar, listrik, dan lainnya, pemerintah akan memberitahu perihal rencana penaikan harga tersebut. Namun, saat ini karena alasan mendesak pemerintah sudah terbiasa menaikkan harga tanpa ada pemberitahuan, jadi sudah langsung naik. 

Sejatinya, pemerintah yang sehat akan selalu menimbang kesejahteraan rakyat. Rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang ada semestinya lebih ditujukan kepada pelayanan publik. Sayangnya, pemerintah sudah terbiasa meminggirkan kesejahteraan rakyat. Hal ini bisa dilihat dari naiknya pajak untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah. Namun menghapus pajak barang mewah, yang notabene bisa dibeli oleh orang berpenghasilan fantastis. Jadi wajarlah jika pemerintah dinilai tidak memahami kondisi masyarakat pada umumnya.

Miris. Harga bahan pangan yang merangkak naik, seolah tidak dipedulikan oleh pemerintah dan dianggap sebagai hal yang biasa. Sehingga tidak jarang berakibat pada abainya pemerintah terhadap penderitaan rakyat. Dilansir dari cnbc.indonesia (01/04/2022), tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Namun sayangnya, pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari 25% hingga 22%. Ironisnya untuk rakyat kecil, pajaknya diinaikkan.

Pemerintah menetapkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Harapannya agar mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak, sehingga bisa memperbaiki kekurangan APBN sampai pada level tiga persen pada tahun 2023. Jika optimalisasi penerimaan pajak tinggi, maka peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat dapat terwujud. (kontan.co.id, 07/04/2022)

Tak ayal, harga berbagai kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga penurunan daya beli masyarakat pun tak bisa dihindarkan. Harga-harga tersebut dianggap wajar jika dinaikkan apalagi dalam kondisi permintaan banyak. Diketahui pula bahwa pemberlakuan PPN 11% ini tidak lain agar kinerja penerimaan pajak meningkat. Sayangnya, saat PPN naik, kesejahteraan rakyat terjepit. Jurang pemisah antara si miskin dan si kaya semakin dalam. Bagi si kaya, asal barang ada harga tidak jadi masalah. Tetapi tidak berlaku bagi si miskin. Harga naik, tidak diimbangi dengan pendapatannya.

Saat barang langka, harga naik, lalu saat bahan bakar naik, siklus harga pun meningkat. Saat ini PPN pun naik, maka tak heran rakyat semakin terjepit. Jadi, wajarlah saat ada pakar ekonomi menyatakan bahwa wajib hukumnya dalam negara penganut kapitalisme untuk memungut pajak dari berbagai sumber. 

Perlu diketahui, pajak dalam Islam bukanlah dasar dari pemasukan kas negara. Islam mengatur sistem ekonomi yang akan diterapkan dalam institusi negara. Lain halnya dengan sistem saat ini, salah satu instrumen dalam pembangunan infrastruktur adalah bergantung kepada pajak dan utang. 

Perlu diketahui, sumber pemasukan kas dalam negara Islam (baca: Khilafah) adalah sebagai berikut: Pertama, Pos fa’iy (baca: harta rampasan perang). Sumber dana ini diperoleh saat Khilafah melakukan futuhat atau penaklukan untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia. 

Kedua, Pos kharaj (baca: pungutan atas tanah kharajiyyah). Saat ada sebuah negeri yang masuk Islam melalui jalan peperangan/futuhat. Misalnya, saat itu ada Irak atau Mesir, juga negeri-negeri lain yang ditetapkan oleh hukum syarak sebagai tanah kharaj. Namun, besaran uang kharaj ini diserahkan kepada pendapat/ijtihad khalifah. 

Ketiga, Pos milkiyyah ‘ammah (baca: kepemilikan umum). Di dalam negara Khilafah berbagai kepemilikan umum seperti barang tambang migas, mineral, batu bara, akan dikelola negara dan sepenuhnya milik umum. 

Keempat, Pos dharibah (baca: pungutan atas kaum muslimin). Perlu dipahami, pungutan di sini bukanlah pajak yang sama sebagaimana di negara kapitalis. Hal ini disebabkan pajak dalam sistem kapitalisme bak urat nadi perekonomian. Jika kondisi baitulmal atau kas negara sedang pailit, maka kebutuhan akan pelayanan publik diambil dari pungutan ini. Perbedaan yang mendasar antara pajak dan dharibah adalah objeknya. Maksudnya, hanya warga muslim yang kaya dan mampu saja yang dimintai uang dharibah.

Tinta emas sejarah telah menulis bagaimana mulianya Rasulullah saw. saat memutuskan agar kaum muslimin mengalokasikan hartanya untuk keperluan umum. Salah satu kisahnya adalah saat Rasulullah saw. menginstruksikan membeli sumur Raumah dari pemiliknya yang seorang Yahudi. Hal ini dilakukan karena saat itu kaum muslimin di Madinah kekurangan air bersih. Tak berselang lama, sahabat Rasulullah, Utsman bin Affan r.a. membeli dan mewakafkan sumur itu untuk kaum muslimin.

Dengan demikian, pungutan yang bernama pajak itu dalam Islam bersifat insidental, ditarik saat baitulmal kosong. Di sisi lain, ada negara yang wajib memberi pelayanan, sehingga memerlukan dana yang harus tercukupi. Sehingga jelaslah, pajak tidak diperuntukkan bagi semua rakyat, pajak pula tidak diminta terus-menerus. Jadi, ketika kebutuhan negara telah tercukupi, maka penarikan pajak pun akan dihentikan.

Selain itu, sistem pengelolaan kepemilikan umum ini haram diserahkan individu atau asing. Negara wajib mengelola dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Sehingga kepemilikannya adalah milik seluruh rakyat, sedangkan tugas negara adalah menjadikan SDA ini bermanfaat penuh bagi rakyat. Walhasil, kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pembangunan infrastruktur negara dapat terwujud.

Inilah alasan klise yang digunakan oleh sistem kapitalisme dalam pembenaran pungutan pajak, seperti negara pemalak. Penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara inilah yang seharusnya menjadi pokok dasar opini umum agar masyarakat tercerahkan lewat sistem mulia. Bahwa ada cara lain selain pajak untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saat opini umum ini bergulir, dan rakyat memahami bahwa fungsi sebuah negara dalam Islam adalah pelayan umat sampai semua hajat kebutuhan hidup terpenuhi. Sayangnya, tidak ada sistem lain yang bisa menaunginya selain penerapan sistem Islam secara sempurna, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, hukum, dan pemerintahan.


Wallahu a’lam bishshawab      

Posting Komentar untuk "PPN Naik, Kesejahteraan Rakyat Terjepit"

close