Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suro Kunto SPBRS Respon Penolakan Revisi UU PPP





Surabaya, Visi Muslim- Merespon pengesahan UU PPP ini, yang sama saja dengan otomatis menjadikan UU Ciptaker disahkan padahal berpeluang untuk ditolak. Ketua SPBRS yaitu Suro Kunto memberikan tanggapan mengenai Sikap terkait UU PPP, Sabtu (5/6/2022). Disiarkan melalui channel Youtube SPBRS – Silaturahmi Pekerja Buruh Rindu Surga.

“Menyikapi isu yang hangat, memandang revisi UU PPP yang telah disetujui oleh DPR pada selasa (24/5/2022). Sejumlah poin masuk dalam revisi UU PPP. Diantaranya perubahan pasal 64 mengenai penyusunan rancangan perundang-undangan menggunakan metode omnibus. Kemudian perubahan pasal 72 mengatur mekanisme perbaikan teknis RUU setelah RUU disetujui bersama. Namun belum disampaikan kepada presiden,” katanya.

Lanjutnya, “Penambahan pasal 97 A,B,D mengatur mengenai materi muatan yaitu peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law, Peraturan perundang-undangan berbasis elektronik kemudian evaluasi regulasi serta peraturan perundang-undangan di linkungan pemerintah.”

Kemudian dengan tegas atas dasar ini SPBRS menolak pengesahan UU PPP. Alasannya pertama ini adalah akal-akalan produk hukum agar omnibus law itu bisa dibenarkan berlaku di Indonesia. Maka dimasukkan dalam reduksi UU PPP tadi bukan kebutuhan hukum. Revisi UU PPP tadi juga tidak melibatkan secara luas maksudnya masyarakat luas melainkan hanya dari perwakilan kampus. Selain itu revisi UU ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab UU tersebut juga dapat direvisi dalam waktu cepat yakni dua pekan. 

“Kami ingin mengingatkan. Ingat, bahwa kesejahteraan yang ditutuntut oleh rakyat hari ini para buruh, sebenarnya banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sehingga dapat dipahami bahwasanya kesejahteraan buruh itu bukan tanggungjawab pengusaha atau pelaku usaha,” terangnya

Karena pengusaha dan buruh sama-sama rakyat bukan penguasa. Yang tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rakyat, tetapi dalam hal ini adalah tanggungjawab negara terhadap rakyatnya. Lanjutnya.

Beliau menjelaskan tentang permasalahan UU Cipta Kerja yang merugikan karyawan kontrak dan outsourcing dan membahas tentang JKP yang sangat merugikan para buruh

Menurut catatan SPBRS ini tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran buruh, tapi BPJS itu membayar pesangon buruh selama 9 bulan. Petanyaannya dari mana BPJS mendapatkan sumber dananya? ungkapnya

Menurut SPBRS, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup itu menjadi masalah yang serius bagi buruh dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran. Jadi buruh cita-citanya ingin jadi karyawan permanen. Sedangkan dengan adanya perundang-undangan ini, maka buruh ini akan mejadi outsourcing seumur hidup. Tambahnya.

“Ini yang kemudian menuai penolakan masif dari masyarakat termasuk berhadap-hadapan buruh dan pengusaha. Ini sejatinya buah dari sistim pemerintahan demokrasi dan ekonomi kapitalisme. Sistem demokrasi ini telah mempermudah para pemilik pemodal mengontrol pemerintahan,”tendasnya.

Lanjutnya, Termasuk mempengaruhi lahirnya berbagai regulasi dan aturan-aturan yang menguntungkan mereka. dtandar penetapan upah berdasarkan konsep minimum ini lahir untuk mencegah pengusaha untuk memberikan upah dibawah kebutuhan dasar pekerja. 

“Karena itu prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh ini tidak menjadi miskin secara absolute. Dengan demikian pengusaha ini dipaksa untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja mereka. sebaliknya dengan upah minimum ini , pengusaha ini akan mendapatkan legalitas untuk memberikan upah rendah kepada pekerja yang memberikan manfaat tinggi kepada perusahaan,”terangnya.

“Terakhir, sistim kapitalisme ini akan membuat nasib buruh dan pekerja sama- sama sulit dan kalangan pengusaha pun juga dihimpit dengan berbagai kewajiban pajak, asuransi tenaga kerja kemudian kesehatan pekerja, biaya energi yang mahal, suku bunga yang tinggi dan biaya yang muncul akibat maraknya korupsi. Para buruh ini dihadapkan pada biaya kebutuhan dasar yang kian mahal baik makanan, pakaian, perumahan, energi, pendidikan dan kesehatan. Sebabnya seluruh kebutuhan dasar itu oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar,” katanya 

Posting Komentar untuk "Suro Kunto SPBRS Respon Penolakan Revisi UU PPP"

close