PKS Sudah Ajukan Uji Materi Presidential Threshold, Rizal Ramli: Kalau Ditolak, Jadi Mahkamah Pengawal Tirani
Jakarta, Visi Muslim- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presiden Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/2022).
Langah PKS itu mendapat dukungan dari tokoh nasional Rizal Ramli . Menurutnya, selama ini MK selalu beralasan menolak uji materi serupa dengan alasan tidak punya legal standing.
“PKS bagus, berani jebol threshold yg tidak ada di UUD👍.” tulis Rizal Ramli dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @RamliRizal, Rabu (6/7/2022).
Mantan Menko Kemaritiman itu menyebut jika gugatan PKS itu ikut ditolak MK, maka dia menyarankan MK dibubarkan saja.
“Kalau ditolak @officialMKRI dengan alasan basi “Tidak Punya Legal Standing” ketahusn deh bahwa MK memang ndablek, jadi Makamah Pengawal Tirani yg perlu dibubarkan,” tegasnya. (Fajar)
Posting Komentar untuk "PKS Sudah Ajukan Uji Materi Presidential Threshold, Rizal Ramli: Kalau Ditolak, Jadi Mahkamah Pengawal Tirani"