Bunuh Pengemudi Taksi Online, Oknum Densus 88 Antiteror Polri Resmi Dipecat

Ilustrasi

VisiMuslim - Bripda HS tersangka pembunuhan pengemudi taksi di Depok, saat ini telah menjalani sidang etik dan sedang proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.

Hal tersebut diungkapkan Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar.

“Tersangka HS yang membunuh pengemudi taksi tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Aswin ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, terungkap fakta bahwa Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.

Aswin menyebut, sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.

“HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” imbuh Aswin.

Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Saat ini sedang proses PTDH, Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan perbuatan yang dilakukan Bripda HS adalah perkara murni yang dilakukan secara personal tanpa ada keterkaitan dengan institusi. []

Sumber : Arrahmah

Posting Komentar untuk "Bunuh Pengemudi Taksi Online, Oknum Densus 88 Antiteror Polri Resmi Dipecat"