Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berantas Kriminalitas Sampai Tuntas dengan Sistem Islam



 


Oleh: Afifah (Muslimah Brebes)


Kasus kriminalitas semakin hari semakin mengerikan bahkan meningkat kuantitas maupun kualitasnya mulai dari penganiayaan sampai pembunuhan di DKI Jakarta sepanjang Senin 10 Juli 2023 tercatat telah terjadi beragam peristiwa kriminalitas mulai dari pembunuhan di Jakarta Utara petugas penanganan sarana dan prasarana umum diperas oleh oknum kelurahan dan penganiayaan bersenjata tajam.  (www.Antaranews.com/11-7-2023)

Ada juga rentetan kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi di Sleman, Tangerang,hingga Bekasi. Terjadinya rentetan mutilasi ini pun mendapat perhatian dari ahli kriminolog UI,Yogo Tri Hendiarto menjelaskan "pembunuhan yang diikuti mutilasi umumnya bukan suatu proses yang bersifat spontan biasanya didahului proses interaksi antara kedua belah pihak baik terkait hubungan asmara, finansial, sakit hati dan berbagai faktor lainnya. Ia pun menambahkan kasus pembunuhan disertai mutilasi tidak dapat dihentikan dan akan mungkin terus terjadi".  (www.bbc.com/23-3-2023)

Faktor penyebab kriminalitas yang diungkap para ahli menunjukkan kejahatan berasal dari faktor individu seperti kemiskinan,kerakusan, maupun lemah iman yang membuat orang mudah sakit hati. Padahal dari semua faktor ini, ada satu faktor yang menjadi muara munculnya berbagai macam kasus kejahatan. Dan itu tidak lain adalah terletak pada cara pandang hidup masyarakat saat ini dipengaruhi oleh sekulerisme-kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga manusia hanya mengedepankan ego dan capaian materi sebagai standar kepuasan diri. Bukan saja hanya faktor individu yang sekuler, hukum sekulerisme-kapitalisme yang lemah juga memberi andil terhadap meningkatnya kasus kriminalitas. 

Sistem sanksi kapitalisme tidak memberikan efek jera dan tebang pilih, hal ini terjadi karna sanksi dalam kapitalisme adalah hasil kesepakatan manusia yang berlindung atas nama HAM. Sudah jelas bahwa pencurian, pembunuhan dan sebagainya membahayakan masyarakat. Namun, para pelaku rata-rata dihukum penjara. Sejak kapitalisme menjadi sistem hidup masyarakat. Maka, kehidupan mereka malah dikelilingi berbagai bahaya yang begitu mengerikan. Bahkan hingga mengancam jiwa dan menghilangkan nyawa masyarakat kapitalisme hidup jauh dari rasa aman. 

Sangat berbeda dengan Islam ketika secara praktis diterapkan oleh negara. Islam terbukti mampu memberikan keamanan yang luar biasa kepada masyarakat. Keamanan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin oleh negara secara langsung. Faktor yang menyebabkan terganggunya keamanan adalah terjadinya kriminalitas ditengah masyarakat, karena itu khalifah tidak akan tinggal diam terhadap kasus tersebut. 

Dalam Islam yang dikatakan tindak kriminal adalah terjadi pelanggaran hukum syariat. Imam al-mawardi menjelaskan kriminalitas adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Setiap perbuatan harus diberi sanksi (uqubat). Syaikh Abdurahman Al maliki dalam kitabnya 'Nidzamul Uqubat Fil Islam' menjelaskan bahwa sanksi Islam terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :

1. Hudud yakni sanksi atas kemaksiatan yang sanksinya telah ditetapkan oleh Asy-Syari’. Seperti zina dan liwath (homoseksual dan lesbian), al-qadzaf (menuduh zina orang lain), minum khamar, pencurian, murtad, hirabah atau bughat.

2. Jinayat yakni penyerangan terhadap manusia. Kasusnya berupa pembunuhan, penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksinya berupa qishas, diyat, kafarah. 

3. Ta’zir yakni sanksi atas kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarah. 

Termasuk dalam kasus ta’zir yaitu pelanggaran terhadap kehormatan, penyerangan terhadap nama baik, tindak yang bias merusak akal, penyerangan terhadap harta milik orang lain, gangguan terhadap keamanan atau privasi mengancam keamanan negara, kasus-kasus yang berkenaan dengan agama, dan kasus-kasus ta’zir lainnya. Hukuman yang diberikan berdasarkan ketetapan pendapat khalifah atau qadhi dengan mempertimbangkan kasus,pelaku, politik, dan sebagainya. 

4. Mukhalafat yakni tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh negara, baik yang berwujud larangan maupun perintah. Jadi, dalam Islam kasus-kasus kriminalitas seperti pembunuhan,pembunuhan mutilasi, pencurian, penipuan, akan digolongkan berdasarkan uqubat dan dihukumi sesuai dengan kejahatannya. Kasus pembunuhan akan dihukumi qishas, kasus pencurian akan dihukum potong tangan, dan sebagainya. 

Uniknya, sistem sanksi dalam Islam berbeda dengan sistem sanksi apapun didunia ini. Penerapan sistem uqubat dalam Islam akan memberikan dampak khas yakni efek jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang dikenai sanksi hukum Islam)  dan zawajir (mencegah masyarakat berbuat kriminalitas yang sama) dilakukan ditengah-tengah masyarakat . Penerapan sanksi inilah yang membuat keamanan dalam sistem Islam terjamin. Namun, sebelum penerapkan sanksi, negara akan memberikan edukasi terhadap warganya agar senantiasa dalam ketaatan bukan kemaksiatan.

Demikianlah cara Islam menuntaskan kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Kesemuanya akan tuntas saat ada negara sebagai institusi penerap sistem Islam, yakni Khilafah.  

Wallahu a’lam

Posting Komentar untuk "Berantas Kriminalitas Sampai Tuntas dengan Sistem Islam"

close